Komisi VIII Berhasil Desak Kemenag Bayarkan Tunjangan Guru

Arsito Hidayatullah
Komisi VIII Berhasil Desak Kemenag Bayarkan Tunjangan Guru
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq (tengah). [DPR RI]

Selama ini, guru di bawah Kemenag mengeluh merasa dianaktirikan oleh pemerintah.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengapresiasi adanya tambahan anggaran untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), lewat SK inpasing dari realokasi anggaran di atas atau sebesar Rp1,46 triliun.

"Saya mengapresiasi adanya tambahan anggaran Kemenag yang ditujukan untuk pembayaran TPG non-PNS, sebagaimana desakan Komisi VIII akan tuntutan ribuan guru honorer madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI yang disampaikan langsung kepada DPR RI pada Senin (12/10) lalu di DPR RI. Mereka meminta kepastian kapan inpasing dan tunggakan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan," jelas Maman, sesaat sebelum dimulainya rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Senin (19/10/2015).

Dikatakan oleh politisi Fraksi PKB ini pula, saat itu pihaknya meminta Kemenag untuk merealokasi anggaran Badan Litbang dan Diklat Kemenag sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran TPG.

"SK Inpasing ini sekaligus menjawab desakan Komisi VIII dan tuntutan ribuan guru madrasah akan kepastian pembayaran TPG yang terhutang. Selama ini, guru di bawah Kemenag merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Namun dengan adanya SK ini, sekaligus menjadi obat atas kekecewaan guru agama selama ini. Inilah buah dari perjuangan kami (Komisi VIII) dan seluruh masyarakat khususnya guru agama," pungkas Maman.

Sementara tidak hanya itu, berdasakan desakan Komisi VIII pula, Kemenag telah merealokasi anggaran SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebesar 56% dari Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) untuk dialokasikan pada peningkatan sarana dan prasarana PTAIN (Perguruaan Tinggi Agama Islam Negeri).


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI