Anggota DPR: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Siswanto | Dian Rosmala
Anggota DPR: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka [suara.com/Erick Tanjung]

"Kita menggunakan KUHP, itu tidak mencukupi," kata Rieke.

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Rieke Diah Pitaloka mengatakan kasus kekerasan seksual sering terjadi Indonesia.

"Ada persoalan kekerasan seksual yang kerapkali terjadi, tapi tidak bisa dikotomikan, karena bisa terjadi dimana saja dan kepada siapa saja," kata Rieke dalam diskusi legislasi dengan tema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di ruang media center komplek DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Rieke menambahkan dengan banyaknya angka kasus kekerasan seksual, dibutuhkan perangkat yang secara khusus ditujukan untuk mencegah atau menjerat pelaku.

"Sehingga dengan angka kekerasan seksual yang tinggi di Indonesia, kita butuh perangkat hukum yang lex spesialis," tutur Rieke.

Rieke menilai beberapa perangkat hukum yang sudah pernah diterapkan ternyata tidak mampu mengurangi angka kekerasan seksual. Justru terindikasi adanya peningkatan. Pelaku masih saja tumbuh dari waktu ke waktu.

"Kita menggunakan KUHP, itu tidak mencukupi. Lalu undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tapi tidak menyeluruh," kata Rieke.

Rieke mengatakan bagi sebagian kalangan, membicarakan kasus kekerasan seksual masih dianggap tabu. Padahal, kondisinya sudah darurat.

"Sehingga dibutuhkan aturan yang khusus mengenai ini. Karena sudah darurat kekerasan seksual, tidak perlu menganggap tabu lagi," kata Rieke.

Itu sebabnya, Badan Legislasi DPR serta Kementerian Hukum dan HAM mendorong penerapan undang-undang tentang kekerasan seksual.

"Karena itu, baleg DPR dan Menkumham membuat perangkat untuk penghapusan kekerasan seksual. Dan itu juga disepakati di paripurna," tutur Rieke.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI