Rapat Perppu Kebiri di Komisi VIII Berlangsung Alot

Siswanto | Dian Rosmala
Rapat Perppu Kebiri di Komisi VIII Berlangsung Alot
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher [suara.com/Dian Rosmala]

Ali menyebut beberapa klausul yang perlu ditinjau.

Suara.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR dan Ikatan Dokter Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tentang perppu tentang kebiri berlangsung alot, Senin (25/7/2016).

Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher perppu tersebut membutuhkan kajian mendalam sebelum disahkan menjadi UU.

"Kalau perdebatan itu kan menyangkut substansi, substansi hukum yang menyatakan bahwa perppu ini perlu penjelasan dan pendalaman," kata Ali di DPR, Senayan, Jakarta,

Ali menyebut beberapa klausul yang perlu ditinjau, terutama menyangkut hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Terutama Pasal 81 dan 82 yang terkait dengan tindakan kebiri dan lainnya. Undang-undang ini kan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan Undang-Undang kebiri, salah satu unsurnya adalah kebiri di dalamnya," tutur Ali.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah disahkan Presiden Joko Widodo. Saat ini, perppu tersebut sedang dalam proses untuk diundangkan di DPR.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI