DPR: Incumbent yang Maju Pilkada Wajib Cuti Kampanye

Ardi Mandiri

Komisi II menegaskan bahwa cuti kampanye bukanlah kebijakan yang dibuat untuk menghambat incumbent dalam pilkada.

Suara.com - Komisi II menyangkan calon Gubernur incumbent DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menolak cuti kampanye saat berlangsungnya Pilkada. Komisi II menegaskan bahwa cuti kampanye bukanlah kebijakan yang dibuat untuk menghambat incumbent dalam pilkada. Kebijakan ini telah diatur sejak lama.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI