Pekan Depan Pansus RUU Pemilu Punya Pimpinan

Adhitya Himawan | Bagus Santosa
Pekan Depan Pansus RUU Pemilu Punya Pimpinan
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo, menggelar rapat membahas beda pandangan dalam revisi UU Pilkada, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kursi pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu akan ditetapkan pekan depan, Senin (21/11/2016).

Kursi pimpinan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu akan ditetapkan pekan depan, Senin (21/11/2016). Sementara untuk keanggotaannya, Pansus ini terdiri dari 30 orang yang terdiri dari Anggota Komisi II DPR dan Komisi III DPR.

"Senin nanti keputusannya. Dengan komposisi empat orang pimpinan," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dihubungi, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Politikus Golkar ini menambahkan, seharusnya hari ini penetapan itu dilakukan. Namun, karena ada kabar duka cita dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku Koordinator Bidang Polhukam DPR, sehingga agenda penetapan hari ini ditunda.

Meski sedikit melenceng dari jadwal, Rambe meyakini RUU ini bisa selesai sesuai jadwal. "Ini kan untuk kepentingan bangsa, dan negara, harus diupayakan bisa selesai. Makanya Pansusnya harus serius betul," tutur Rambe.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria ‎mengatakan, saat ini masing-masing fraksi sudah melakukan koordinasi terkait susunan pimpinan Pansus. Namun, belum sampai kepada penunjukan orang per orang.

"Kita mengedepankan bukan harus jadi pimpinan tapi mengedepankan bahwa proses ini bisa lancar, lebih cepat selesai dan bisa memberikan rancangan UU yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. Jadi kita ngga ada secara khusus lobi-lobi untuk jadi pimpinan," tutur Riza.

Politikus Gerindra ini menambahkan, setelah penetapan pimpinan Pansus, masing-masing fraksi akan bekerja untuk mengumpulkan Daftar Inventaris Masalah untuk bahan dalam pembahasan RUU Pemilu ini. Dengan begitu, sambungnya pembahasan Pansus RUU Pemilu akan jadi lebih mudah.

"‎Jadi diberi kesempatan terlebih dahulu untuk membahas di internal fraksi masing masing baru disampaikan kepada Pansus untuk dibahas secara bersama. Baru menyepakati sistem pembahasannya. Ini kan ada 500 lebih pasal. Mekanisme pembahasannya disepakati dulu supaya lebih terarah, teratur, tercapai dan lebih mudah‎," tutur Riza.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI