PUPR Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Tanjung Balai Karimun

Kepri mendapat alokasi bantuan untuk 1.500 unit rumah.

Jum'at, 08 September 2017 | 09:48 WIB
PUPR Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Tanjung Balai Karimun
Kementerian PUPR menyalurkan bantuan bedah rumah tidak layak huni dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di Tanjung Balai Karimun, Kamis (7/9/2017). (Sumber: Kementerian PUPR)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyalurkan bantuan bedah rumah tidak layak huni dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kamis (7/9/2017), di Tanjung Balai Karimun.

Tahun ini, Kepri mendapat alokasi bantuan untuk 1.500 unit rumah yang tersebar di Kabupaten Karimun 549 unit , Kabupaten Lingga 391 unit, dan Kota Batam 560 unit.

"Program ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas permukiman, agar layak huni" ujar kepala SNVT Penyediaan Perumahan Kepri, Tatang Supiatna.

Penyerahan buku tabungan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Aunur Rafiq.  



"Bantuan BSPS ini diharapkan mampu meningkatkan keswadayaan, sehingga masyarakat dapat menikmati rumah yang aman, nyaman, sehat dan layak huni," ungkapnya.

Di Kabupaten Karimun, bantuan sebanyak 549 unit tersebut diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Belat, Desa Penarah 76 unit, Desa Sebele 36 unit, Desa Tebias 50 unit, Desa Sungai Asam 43 unit, Kecamatan Buru, Desa Lubuk Puding 33 unit, Kelurahan Tanjung Batu Kecil 46 unit, Kelurahan Tanjung Hutan 30 unit, Kecamatan Kundur, Kelurahan Tanjung Batu Barat 29 unit, Kecamatan Kundur Barat, Kelurahan Kundur 64 unit, Kelurahan Sawang Laut 65 unit, dan Sawang Selatan 79 unit rumah.

BSPS adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan. Adapun prinsip BSPS, yaitu masyarakat sebagai pelaku utamanya, pengungkit keswadayaan masyarakat, tenaga fasilitator lapangan sebagai pendamping masyarakat dan koordinator fasilitator yang mengkoordinir TFL.

Selain itu, prinsip BSPS adalah tidak diperkenankan adanya pungutan ke masyarakat yang menerima bantuan.

Suwindar Agung mengatakan, "BSPS merupakan program stimulan berupa tabungan yang dapat dicairkan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk perbaikan rumah tidak layak huni, di mana pembangunan rumah tersebut dilakukan secara swadaya oleh kelompok penerima bantuan, dan pelaku utamanya adalah masyarakat itu sendiri".

(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dengan Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI