KPU: Anies-Sandi Menang Perolehan Suara di Seluruh Jakarta

"Kami akan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Jumat (5/5)."

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 30 April 2017 | 07:31 WIB
KPU: Anies-Sandi Menang Perolehan Suara di Seluruh Jakarta
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno (Anies-Sandi) unggul di enam wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut, terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu (29/4/2017) malam.

Dalam rapat pleno, KPU menyatakan Anies-Sandi memperoleh total 57,96 persen suara atau 3.240.987 suara dari 5.591.353 suara sah di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Selatan.

Sementara, pasangan calon urut nomor dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) memperoleh total 42,04 persen suara atau 2.350.366 suara.

"Kami akan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Jumat (5/5), jika tidak ada pengajuan gugatan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno seusai rapat.

Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan menjadi tahapan terakhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April.

Masing-masing pasangan kandidat, berhak mengajukan keberatan hasil pemilihan kepala daerah selama tiga hari, yaitu sejak Selasa (2/5) hingga Kamis (4/5) ke MK sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang adalah, selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.

Sumarno mengatakan,saksi pasangan Ahok-Djarot tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, menyusul keberatan mereka dalam pemungutan suara ulang di wilayah Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI