Nasib Anggota DPRD Tabanan yang Pesta Sabu Ditentukan BNN

"Tentunya kami ajukan ke BNN. Nanti di sana ada dokternya, bagaimana hasilnya."

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2017 | 17:08 WIB
Nasib Anggota DPRD Tabanan yang Pesta Sabu Ditentukan BNN
Anggota DPRD Tabanan, Bali I Nyoman Warama Putra dengan tunangannya berinisial LOS (19), lantaran diduga sedang pesta narkoba di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menentukan status anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra, yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

BNN akan diminta melakukan penilaian terhadap Wirama. Hasilnya nanti untuk menentukan apakah politikus Partai Golkar itu bisa direhabilitasi atau tidak.

"Tentunya kami ajukan ke BNN. Nanti di sana ada dokternya, bagaimana hasilnya. Dari BNN akan kasih surat, bagaimana hasilnya. Kami ikuti saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2017).

Menurutnya, status politikus Partai Golkar itu sementara masih terperiksa pascaditangkap bersama tunangannya berinisial LOS (19) di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

"Tentunya masih kami lakukan pendalaman. Belum dilakukan penahanan. Masih dalam penangkapan," kata Argo.

Penangkapan Wirama merupakan hasil pengembangan polisi terhadap bandar ekstasi berinisial NYA alias NC (28) dan LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah menjadi target operasi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.

Melalui penggeledahan di rumah NYA di Jalan Mutiara VII Blok OO, Nomor 1, RT 3, RW 4, Ciputat, Tangerang Selatan, polisi telah menyita 2.053 butir ekstasi.

Kepada petugas, NYA juga menunjukkan hotel tempat dirinya menginap. Di hotel tersebut, ternyata polisi menemukan Wirama sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya. Diduga, NYA yang memasok sabu-sabu untuk digunakan Wirama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram, alat hisap sabu, 2.053 butir ekstasi dan sebuah berangkas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI