Tahanan Bajak Mobil Kejari Depok Ditangkap, Ini Kronologinya

Saat ditangkap, pelaku kemudian dikeroyok warga.

Kamis, 22 Juni 2017 | 21:01 WIB
Tahanan Bajak Mobil Kejari Depok Ditangkap, Ini Kronologinya
Ilustrasi narapidana di dalam sel. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang tahanan yang menyandera mobil Kejaksaan Negeri Kota Depok berhasil dibekuk polisi. AW, inisial tahanan tersebut, dibekuk usai mobil yang dibajak menabrak beberapa kendaraan di Jalan Juanda, Margonda, Depok, Kamis (22/6/2017).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku menabrak para pengendara usai terlibat kejar-kerjaran dengan petugas.

"Pengendara mobil kejaksaan berusaha menghidari petugas dengan menghindari petugas dengan membanting setir ke arah kanan, lalu menyerempet beberapa mobil hingga akhirnya berhenti setelah menabrak mobil Mitsubishi Grandis," kata Argo.

Argo menjelaskan, pengejaran berawal dari laporan masyarakat yang melihat mobil kejaksaan melintas kencang dengan melawan arus di Jalan Juanda.

Suara sirene dan lampu rotator mobil tersebut juga menyala-nyala saat menyeruduk para pengendara.

"Bahwa ada mobil kejaksaan dengan lampu rotator dan sirene yang menyala dikemudikan dengan melawan arus di Jalan Juanda dan menambrak mobil dan motor di sekitarnya," kata Argo

Saat sudah terpojok, pelaku sempat berusaha kabur dan dikejar sekelompok warga. Saat ditangkap, pelaku kemudian dikeroyok warga.

Polisi juga sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, untuk melerai massa yang sedang mengeroyok pelaku.

"Untuk menghentikan aksi main hakim sendiri dari warga, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali," kata Argo.

Saat ini, tahanan yang membajak mobil kejaksaan itu sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Depok untuk menjalani pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI