Tim Anies: Kita Tahu, Proyek Pulau Reklamasi Tidak Diteruskan

Bappenas dan Tim Sinkronisasi Anies-Sandi tidak membahas reklamasi teluk Jakarta.

Selasa, 01 Agustus 2017 | 14:56 WIB
Tim Anies: Kita Tahu, Proyek Pulau Reklamasi Tidak Diteruskan
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim Sinkronisasi Anies-Sandi mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). Kedatangan mereka awalnya ingin membahas status proyek reklamasi yang berada di Pantai Utara Jakarta.

Namun, saat bertemu dengan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Sudirman Said mengatakan terkait reklamsi tidak dibahas secara rinci.

"(Soal reklamsi) tidak (dibahas) secara spesifik, karena kita sudah sama-sama tahu bahwa buat pulau-pulau yang dibangun ini tidak akan diteruskan," kata Sudirman usai berkoordinasi dengan Bappenas.

Namun, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut mengatakan ada hal yang lebih luas dari sekedar tentang reklamsi. Misalnya, tentang pengelolaan lingkungan, soal penyediaan air minum, dan juga menjaga percepatan penurunan permukaan tanah di Jakarta.

"Tapi tim terus mencari solusi, bagaimana memanfaatkan yang ada dan tadi kita mendapat perspektif yang luas dari sekedar membicarakan soal reklamasi," kata Sudirman.

Lebih lanjut dia juga menyinggung soal proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Kata Sudirman, soal pembangunan tanggul laut di Teluk Jakarta tersebut juga dibahas dengan Bapoenas.

"Tadi dijelaskan soal ruang lingkupnya, panjangnya, kemudian budgetnya yang sudah disiapkan. Kita minta memasukannya dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DKI, supaya ada sinkronisiasi ada sinergi antara yang disiapkan pemerintah pusat dan Pemda," kata Sudirman.

Untuk diketahui, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dengan proyek NCICD berbeda. Kalau reklamsi digagas sejak Tahun 1990-an. Pada saat itu, Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sementara NCICD adalah proyek pembangunan tanggul laut untuk menanggulangi naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta. Pembangunan NCICD ini merupakan gagasan Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia untuk mencegah ancaman banjir dari laut ke daratan Jakarta. Ini diajulan sekitar Tahun 2014.

Pembangunan tanggul laut sendiri dapat dilakukan dengan dua opsi, yakni pembangunan tembok dan pembangunan tanggul yang menyerupai pulau reklamasi.

suara hati ramadan 1445 H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI