Tidak Hadir, JPU Bacakan Kesaksian Ahok pada Sidang Buni Yani

Merasa dirugikan dengan postingan Buni Yani di Facebook.

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2017 | 14:10 WIB
Tidak Hadir, JPU Bacakan Kesaksian Ahok pada Sidang Buni Yani
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 13 poin kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2017).

Pembacaan kesaksian Ahok berdasarkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016 terhadap pemeriksaan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku dirugikan dengan unggahan Buni Yani di akun Facebook miliknya. Ahok bahkan diketahui pernah diancam akan dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.

"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah, dimana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah Rp1 miliar karena saya telah menistakan agama," ujar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU Andi M. Taufik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Selain itu, Ahok juga sempat diminta mundur oleh salah satu partai dalam pencalonannya sebagai gubernur petahana di Pilkada DKI Jakarta.

"Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," kata dia.

Ahok juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis 'Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al-Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu dibodohi)' sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.

"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al-Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu bodohi), tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," kata dia.

Menanggapi pembacaan BAP Ahok, salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai tidak berdasar sehingga bisa digugurkan.

Menurutnya, ucapan Ahok-lah yang membuat keresahan di masyarakat karena menyinggung surat Al-Maidah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI