Agar Kekinian, Baznas Ubah Aturan Bayar Zakat

Kalau petani padi di Indonesia saat ini kena zakat 10 persen adil tidak?

Kamis, 15 Desember 2016 | 05:32 WIB
Agar Kekinian, Baznas Ubah Aturan Bayar Zakat
Sejumlah umat muslim membayar zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta (Antara)

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional akan kembali mengkaji fikih zakat sesuai konteks kekinian. Sehingga nanti ditelurkan fikih zakat kontemporer yang sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa keluar dari ketentuan syariah Islam.

"Kalau petani padi di Indonesia saat ini kena zakat 10 persen 'fair' (adil) tidak? Sementara PNS pendapatan tetap, risiko kecil, hanya kena kewajiban zakat 2,5 persen saja," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Makna zakat saat ini tidak boleh sempit diterjemahkan harus sama dengan yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Misalnya zakat pertanian hingga 10 persen.

"Kondisi pertanian di Indonesia di zaman sekarang tidak bisa dipukul rata harus dikeluarkan 10 persen tapi harus dikaji kembali secara seksama dan sesuai syariah," kata dia.

Bambang mengatakan untuk hal kasuistik seperti itu perlu kajian kembali dengan ijtihad guna membahas fikih zakat kontemporer.

"Jadi bagi sebagian kalangan jangan merasa enak-enak tidak membayar zakat karena tidak ada fikihnya. Nah lewat fikih kontemporer iru akan mendefinisi ulang mengenai zakat sesuai keadaan zaman. Seperti itulah tantangannya maka perlu adanya ijtihad sosialisasi, pemahaman dan edukasi," kata dia.

Pada proses pembahasan fikih kontemporer, kata dia, diperlukan banyak ahli lintas bidang. Beberapa sumber keagamaan Islam, seperti Al quran dan sunnah, juga turut menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan fikih zakat kontemporer.

Materi rujukan fikih zakat kontemporer, kata dia, termasuk hasil dari pendapat Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.

Menurut Bambang, saat ini terdapat tantangan besar Baznas guna mengumpulkan zakat yang menjadi kewajiban bagi Muslim mampu. Tantangan tersebut adalah terdapat kecenderungan pemberi zakat (muzzaki) membayarkan zakatnya kepada lembaga amil tidak resmi atau memberi zakatnya langsung kepada penerima.

Padahal, kata dia, sesuai Al quran surat At taubah ayat 103 sudah seharusnya zakat dibayarkan kepada lembaga amil resmi dan bagi umat Islam mampu harus membayarnya. Karena jika tidak seperti itu dapat masuk kategori pelanggaran syariah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI