Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein

Iriawan menjelaskan alasan penyidik memeriksa Ema, lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui hubungan Rizieq dengan Firza Husein.

Selasa, 06 Juni 2017 | 14:29 WIB
Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadwalkan pemeriksaan kepada Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema sebagai saksi kasus dugaan pornografi, pekan depan. Sejatinya, Ema hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, alasan kondisi kesehatannya kurang fit, polisi menundaan pemeriksaan Ema. 
 
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan alasan penyidik memeriksa Ema, lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui hubungan Rizieq dengan Firza Husein.  
 
"Saksi yang mengetahui hubungan antara Firza dengan Habib Rizieq itu aja. Curhatnya Firza kan ke kak Ema, jadi saksi tahu betul," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
 
 
Bahkan, Kak Ema diduga mengetahui lebih jauh hubungan antara Rizieq dan Firza yang terbilang cukup spesial. Sebab, Iriawan menyebutkan dari barang bukti percakapan mesum yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com, hubungan spesial antara Rizieq dengan Firza tak terbantahkan.
 
"Untuk apa kami larang-larang, buktikan dari percakapan kan ada. Kan dari saksi dan percakapan udah ada ya," kata dia.
 
Kapolda juga menyebutkan jika hubungan yang dijalin antara  Rizieq dan Firza cukup lama.
 
"Cukup lama," kata dia. 
 
Dalam kasus chat sex dan gambar tak senonoh yang beredar di baladacintarizieq.com, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
 
Polisi juga telah resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. 
 
Lantaran keberadaannya masih di luar negeri, polisi telah memasukan nama Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta kepada National Central Bureau atau Interpol Indonesia agar menerbitkan catatan merah atau red notice untuk Rizieq Shihab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI