Buntut Kasus PMA, Kapolda Metro Ultimatum Pelaku Persekusi

Mochamad Iriawan mengultimatum siapa pun agar tidak melakukan aksi persekusi atau perburuan terhadap seseorang karena berbeda pendapat.

Selasa, 06 Juni 2017 | 20:42 WIB
Buntut Kasus PMA, Kapolda Metro Ultimatum Pelaku Persekusi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan menunjukkan barang bukti saat rilis hasil operasi cipta kondisi terkait geng motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengultimatum siapa pun agar tidak melakukan aksi persekusi atau perburuan terhadap seseorang karena berbeda pendapat.

"Persekusi tidak boleh dilakukan, persekusi adalah pemaksaan kehendak antara sekelompok orang dengan orang lain. Itu tidak boleh," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Iriawan juga menyoroti aksi persekusi yang dilakukan sekelompok ormas tertentu terhadap seorang pemuda berinisial PMA. Aksi persekusi, kata dia, sudah dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Membawa orang dari satu tempat ke tempat lain tidak boleh dipaksa, itu ada pidananya. Ada 333 (KUHP tentang) perampasan kemerdekaan itu pidana, pasti ditindaklanjuti. Ada sanksi hukumnya kepada pelaku," katanya.

Lebih lanjut, Iriawan juga berjanji akan terus mengupayakan penidakan terhadap para pelaku yang terlibat melakukan aksi persekusi.

"Di kami ditindaklanjuti, kalau di wilayah lain silahkan tanya ke kepolisian setempat. Yang jelas di Metro sudah kita lakukan upaya penindakan," kata Iriawan.

Polisi telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka, menyusul video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA. Aksi persekusi berujung penganiayaan itu diduga karena PMA telah menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab melalui postingan di akun Facebook-nya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI