Menhub: Sepeda Motor Belum Dilarang Mudik Lebaran

Tingginya angka kecelakaan yang disumbangkan sepeda motor menjadi pemicu agar sepeda motor dilarang penggunaannya untuk mudik lebaran.

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2017 | 03:12 WIB
Menhub: Sepeda Motor Belum Dilarang Mudik Lebaran
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Kamis (18/5).

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan belum akan melarang penggunaan sepeda motor dalam waktu dekat ini.

"Kita tidak harus serta merta meniadakan karena satu angkutan itu adalah refleksi daripada keseharian mereka," kata Budi saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.

Tingginya angka kecelakaan yang disumbangkan sepeda motor menjadi pemicu agar sepeda motor dilarang penggunaannya untuk mudik lebaran.

Namun Menhub mengatakan tidak serta merta dapat melarang sepeda motor karena pengembangan angkutan massal harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Kita akan melakukan secara simultan, meningkatkan angkutan massal di Jabodetabek dan daerah. Untuk di Jabodetabek akan kita maksimalkan MRT, BRT dan LRT. Sedangkan untuk di daerah akan kita maksimalkan bus dan kapal. Sehingga pengguna sepeda motor akan berkurang banyak. Nanti waktunya bisa kita larang apabila kita telah menyelesaikan itu, tidak sekarang," katanya.

Budi mengatakan hal itu akan didiskusi lebih detail dan dibuat kertas kerjanya dulu, karena jika langsung diterapkan akan menimbulkan friksi di masyarakat, disebabkan saat ini sepeda motor adalah alat transportasi masyarakat yang murah dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, Menhub mengungkapkan demi meningkatkan pelayanan pada tahun 2018, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan kebijakan rencana operasi angkutan lebaran diantaranya H1 dan H2 Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 15 dan 16 Juni 2018, sehingga monitoring direncanakan mulai hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 (H-8) sampai dengan Senin 24 Juni 2018 (H+8).

Untuk cuti bersama diusulkan pada arus mudik hari Rabu 13 Juni 2018 (H-2) dan hari Kamis 14 Juni 2018 (H-1).

Cuti bersama juga diusulkan pada arus balik hari Senin 18 Juni 2018 (H+2) dan hari Selasa 19 Juni 2018 (H+3).

Ia juga mengatakan perlu diusulkan agar libur anak sekolah disesuaikan dengan cuti bersama lebaran.

"Libur sekolah agar diatur dalam masa libur Lebaran, sehingga ada masa kebersamaan libur antara anak-anak dan orang tua," katanya.

Lebih lanjut Menhub menyampaikan perlu juga diusulkan pengaturan penggunaan tempat istirahat serta perluasan rest area di jalan tol Cikampek dan bila ketersediaan lahan tidak memungkinkan diusulkan dibangun "elevated park" (taman bertingkat).

Budi menjelaskan pihaknya juga mendorong daerah untuk mengembangkan atau membangun simpul-simpul niaga tradisional untuk menampung pedagang kaki lima (pasar tumpah), perpanjangan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

"Menata mudik gratis tahun 2018 dengan lebih baik lagi dengan satu konsep kebersamaan dengan para pemangku kepentingan, serta mendorong pertumbuhan jumlah kapal Ro-Ro lintas Jakarta Semarang dan Jakarta Surabaya," ujarnya.

Selain itu, akan dilakukan upaya apabila operasional jalan tol sampai dengan Semarang, yakni pengaturan aspek kelancaran lalu lintas yang meliputi pengaturan transaksi nontunai di pintu keluar tol untuk mencegah antrean panjang, membuat putar balik (U-Turn) di ruas mendekati ujung Tol Semarang, penerapan "contra-flow" dan buka-tutup sistem satu arah.

Untuk pengaturan pada aspek keselamatan meliputi pengendalian dan pengawasan kecepatan kendaraan, penegakan hukum pelanggaran batas kecepatan dan tersedianya perlengkapan jalan.

"Sedangkan sebagai solusi permanen untuk mengatasi kemacetan di Nagrek adalah dengan pembangunan jalan Tol Bandung-Tasikmalaya," katanya. [Antara]

suara hati ramadan 1445 H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI