Suara.com - Bemo hasil razia di sejumlah wilayah Ibu Kota, di pool Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8). Bemo telah dilarang sejak 6 Juni 2017 lewat Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Disebutkan, bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum. [suara.com/Oke Atmaja]
Bemo Riwayatmu Kini
Bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum.
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2017 | 18:15 WIB
BERITA TERKAIT
Bijak Memilih Transportasi untuk Meminimalisir Emisi
23 April 2024 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
FOTO
Gibran Sowan ke Ma'ruf Amin, Pertemuan Bersejarah Wapres Termuda dan Tertua
24 April 2024 | 19:49 WIB WIBTERKINI
Foto | 17:32 WIB
Foto | 07:05 WIB
Foto | 16:02 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 18:00 WIB