Mufti Agung Mesir Dikecam, Fatwakan Zakat Boleh Digunakan Militer

Penerima uang zakat itu juga diatur secara ketat, untuk memastikan dana tersebut bisa diterima dan meningkatkan kesejahteraan kaum miskin.

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 08 Agustus 2017 | 15:33 WIB
Mufti Agung Mesir Dikecam, Fatwakan Zakat Boleh Digunakan Militer
Grand Mufti Mesir Shawki Allam. [Middle East Monitor]

Suara.com - Mufti Agung (Grand Mufthi) Mesir, Shawki Allam, menuai kemarahan kecaman masyarakat setelah mengeluarkan fatwa kontroversial mengenai penggunaan uang zakat.

Allam, seperti dilansir Middle East Monitor, Senin (7/8/2017), mengeluarkan fatwa uang zakat boleh digunakan untuk diberikan kepada tentara maupun polisi yang melawan teroris.

Fatwa itu ia keluarkan dalam sesi wawancara dalam program "Mufti Dialogue", yang disiarkan secara langsung oleh ON Live channel.

"Para ulama salaf (tiga generasi Muslim awal yaitu para sahabat Nabi Muhammad SAW), mengartikan zakat sebagai 'uang untuk Tuhan' yang bisa disamakan dengan membeli senjata guna melawan musuh Tuhan," tutur Allam.

Zakat dalam kepercayaan Islam adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan penganutnya. Salah satu zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total kekayaan.

Penerima uang zakat itu juga diatur secara ketat, untuk memastikan dana tersebut bisa diterima dan meningkatkan kesejahteraan kaum miskin.

Fatwa sang mufti ternyata memicu kemarahan dan kecaman para aktivis dan warganet di media sosial. Menurut mereka, fatwa itu melegalisasi penggunaan uang zakat demi kepentingan militer atas nama perang melawan teroris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI