Baleg DPR Terima Masukan Prolegnas Prioritas 2019

Fabiola Febrinastri
Baleg DPR Terima Masukan Prolegnas Prioritas 2019
Ketua Baleg DPR RI Sudiro Asno memebrikan cenderamata usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI kepada Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. (Dok: DPR)

Banyak hak masyarakat adat yang harus dilindungi.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima sejumlah masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, civitas akademika beberapa perguruan tinggi di Kaltim, serta berbagai organisasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Prolegnas 2015-2019. RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019 terdiri 12 RUU baru dan 43 RUU dari RUU Prolegnas Prioritas tahun sebelumnya.

“Masukan tersebut adalah harapan semua pihak, agar beberapa RUU segera diselesaikan. Salah satunya RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang pembahasannya sudah cukup lama. RUU ini diperlukan sebagai induk hukum pidana ke depan,  mengingat Undang-Undang KUHP selama ini merupakan produk hukum warisan Belanda,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Sudiro Asno, usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (18/3/2019).

Selain itu juga, Baleg DPR juga menerima masukan dari kalangan akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Kaltim tentang RUU Masyarakat Adat. Mereka berharap agar lebih hati-hati membahas RUU ini, karena ada banyak hak masyarakat adat yang harus dilindungi, dan tidak boleh tergerus oleh arus modernisasi.

Namun di sisi lain, RUU tersebut juga akan bersinggungan dengan RUU Pertanahan dan Undang-Undang Kehutanan. Tidak hanya itu, RUU Desain Industri yang menjadi salah satu dalam RUU Prolegnas Prioritas 2019 ini juga diharapkan bisa melindungi hak kekayaan intelektual atas motif-motif asli Kaltim.

Baca Juga: Ketua DPR Bangga Keris Indonesia Diakui Dunia

Hal itu juga bukan tidak mungkin dapat semakin mendongkrak perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang notabene dilakukan oleh masyarakat Kaltim.

Pada kesempatan itu, Sudiro juga menjelaskan bahwa DPR akan menampung semua masukan tersebut, sambil berusaha dan mendorong koleganya sesama anggota DPR RI untuk terus membahas dan menyelesaikan berbagai RUU Prolegnas Prioritas 2019. Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 tercantum salah satu fungsi DPR RI adalah legislasi, di samping fungsi pengawasan dan anggaran.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI