Komisi VII Temukan Penyimpangan Pengelolaan Limbah di Riau

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi VII Temukan Penyimpangan Pengelolaan Limbah di Riau
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muhammad Nasir. (Dok : DPR).

Perusahaan tersebut tidak menaati Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Suara.com - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muhammad Nasir, menemukan penyimpangan atas tumpahnya limbah pada pembuangan limbah terakhir dan tidak adanya pengelolaan limbah yang benar oleh First Resources Group dan Group Asia Pacific Resources International Limited (APRIL Group).

“Kami minta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK untuk melakukan proses hukum. Perusahaan ini harus menaati hukum yang berlaku. Kalau memang harus diberhentikan atau diberikan sanksi hukum, saya persilakan Ditjen Gakkum,” jelas Nasir, usai memimpin Tim Kunspek Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR ke Provinsi Riau, Rabu (20/3/2019).

Usai menggelar pertemuan dengan Direksi First Resources Group, Tim Panja Limbah dan Lingkungan meninjau tempat pembuangan limbah terakhir di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan APRIL Group.

Dari peninjauan, Nasir menilai, perusahaan tersebut tidak menaati Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan baik.

Baca Juga: DPR Pantau Keluhan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Sumut

“Kami melihat dan mendapatkan beberapa tumpukan limbah di area pembuangan limbah terakhir (landfill). Kami melihat dan memastikan, apakah tumpukan limbah ini berbahaya atau tidak. Tapi yang jelas, ini semua tidak ada pengelolaannya sampai sekarang,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Landfill yang telah melanggar ketentuan tersebut langsung disegel oleh Ditjen Gakkum.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI