Ketua DPR : Kami Segera Revisi Undang-undang Pendidikan Kedokteran

Fabiola Febrinastri
Ketua DPR : Kami Segera Revisi Undang-undang Pendidikan Kedokteran
Bamsoet, saat menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (25/3/2019). (Dok : DPR)

Masalah kedokteran juga bermuara kepada pelayanan.

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendukung revisi Undang-undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran untuk bisa diselesaikan sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir, Oktober 2019. Pembahasan akan dilakukan di Badan Legislasi DPR, agar bisa lebih mendalam dan komprehensif.

"Masalah kedokteran tidak hanya berada di sistem pendidikannya saja, melainkan juga bermuara kepada pelayanan. Harus ada link and match antara pendidikan dan pelayanan, sehingga bisa melahirkan para tenaga medis yang terampil, sesuai dengan kaidah profesi kedokteran dunia," ujar Bamsoet, saat menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Pengurus Besar IDI yang hadir antara lain, Dr. Daeng M Faqih (Ketua Umum), Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG (Ketua Purna), Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D, Sp.PA (Dewan Pakar), Dr. M. Nasser, Sp.KK,LLM, D.Law (Dewan Pakar), Dr. Mariya Mubarika (Ketua Bidang Advokasi Lembaga Legislatif), Dr. Farabi El Fouz, Sp.A, M.Kes (Sekretaris Bidang Advokasi Lembaga Legislatif) dan Dr. Muhammad Akbar (Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Alih Teknologi Kedokteran).

Dalam pertemuan tersebut, pengurus IDI menyampaikan kegelisahan mereka terkait kemelut di dunia kedokteran. Keberadaan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang dimaksudkan meningkatkan standar mutu kedokteran, justru menimbulkan berbagai disharmoni.

Baca Juga: Ketua DPR : Pemerintah Sebaiknya Beri Perhatian pada Penghambat UNBK

Menurut mereka, ada ketidakharmonisan antara sistem pendidikan dengan ujian kompetensi. Akibatnya, banyak mahasiswa kedokteran tidak lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), yang merupakan syarat memperoleh sertifikat kompetensi dan profesi, sebagai pengganti ijazah kedokteran.

Keberadaan UKMPPD yang memberikan kewenangan kepada kampus menentukan kelayakan seseorang menjadi dokter, dinilai IDI tidak sejalan dengan ketentuan kedokteran dunia yang mengacu pada World Federation for Medical Education. Berdasarkan aturan lembaga tersebut, kampus hanya berwenang di pendidikan dasar medis, sementera profesi dipegang kolegium.

Selain itu, IDI menilai, adanya Dokter Layanan Primer (DLP) bisa mengancam posisi 50 ribu lebih dokter umum yang sudah mengabdikan dirinya di berbagai daerah.

Menyikapi hal tersebut, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini mengajak IDI menjadi mitra kerja aktif DPR dan pemerintah, sehingga bisa memberikan masukan yang menyeluruh terhadap revisi UU Pendidikan Kedokteran. Jangan sampai hasil revisi menjadi mentah kembali lantaran tidak sesuai dengan aspirasi para tenaga medis.

"Pembahasan sebuah undang-undang harus dilakukan secara bottom up, menyesuaikan kebutuhan masyarakat, sehingga bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan. Kita tidak ingin kelahiran undang-undang justru melahirkan masalah baru yang berkepanjangan. Untuk itu, partisipasi masyarakat yang berkepentingan sangat dibutuhkan. Berbagai masukan secara terang dan jelas sangat dibutuhkan, sehingga DPR RI dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang bisa memahami apa kemauan para tenaga medis," terang Bamsoet.

Baca Juga: Ketua DPR Ajak Nelayan Jadi Mitra Strategis DPR dan Pemerintah

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai, jumlah dokter yang mencapai 172 ribu merupakan aset berharga yang perlu terus ditambah jumlahnya, sehingga bisa memaksimalkan peningkatan kesehatan masyarakat. Sebagai profesi yang mempunyai kekhususan (lex specialis), dokter juga harus dilindungi profesinya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI