Setjen DPR Jelaskan Mekanisme SMS Gateway pada DPRD Banyumas

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Setjen DPR Jelaskan Mekanisme SMS Gateway pada DPRD Banyumas
Kepala Biro Persidangan (Karosid) I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja. (Dok : DPR).

Mereka minta penjelasan terkait pelantikan anggota baru periode 2019-2024 yang akan datang.

Suara.com - Kepala Biro Persidangan (Karosid) I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Dimyati Sudja menjelaskan mekanisme SMS Gateway yang sudah dijalankan DPR kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas agar dapat diterapkan. Hal tersebut akan mempermudah DPRD Kabupaten Banyumas dalam memberikan semua informasi mengenai jadwal rapat yang akan dilakukan anggota dewan.

“Mereka memiliki masalah kuorum (dalam rapat). Nah, untuk menggiati ini, biasanya dengan SMS Gateway. Mereka juga akan melakukan SMS Gateway kepada anggota-anggota dewan, sehingga mereka mengetahui bahwa rapat akan digelar,” ujarnya, usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Banyumas di ruang rapat Karosid I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Di samping itu Dimyati memaparkan, mengenai tujuan kedatangan DPRD Kabupaten Banyumas adalah untuk menerapkan mekanisme kerja DPR dalam memberikan satu pelayanan terbaik kepada anggota dewan.

“Selain itu, mereka meminta penjelasan terkait pelantikan anggota baru periode 2019-2024 yang akan datang, apa saja yang dibutuhkan mulai dari gedung sampai fasilitas penunjang kerja lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Paripurna DPRD Depok Ricuh, Eks Wali Kota Nur Mahmudi Diteriaki

Sebelumnya, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas, Suhadi mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem mekanisme kerja DPR, terutama dalam pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD yang baru.

“Hal ini nantinya ditujukan kepada anggota DPRD baru untuk lebih baik. Tugas kami adalah memfasilitasi kegiatan DPRD Kabupaten Banyumas,” imbuhnya. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI