DPR: Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Langkah Awal Perbaikan Pendidikan

Pebriansyah Ariefana | Dian Kusumo Hapsari
DPR: Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Langkah Awal Perbaikan Pendidikan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Dok : DPR).

Di sisi lain ia tetap berharap agar pemerintah konsisten menerapkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi itu.

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan filosofi yang menjadi pijakan dasar dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 sudah benar adanya.

Menurutnya, Permendikbud tersebut layak sebagai langkah awal bagi perbaikan serta pembenahan pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) guna mewujudkan keadilan untuk semua anak didik.

Meski demikian, Bamsoet, sapaan akrabnya, juga setuju dengan pernyataan bahwa penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 pada tahun ini  masih memerlukan evaluasi, karena adanya protes dari masyarakat di berbagai daerah. Di sisi lain ia tetap berharap agar pemerintah konsisten menerapkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi itu.

“Dalam bidang pendidikan, prioritas kebijakan dan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar-tawar  adalah memberi akses yang sama besar bagi semua anak didik. Maka, pola penerimaan siswa berbasis zonasi paling tepat. Bukankah posisi atau lokasi sekolah negeri yang didirikan dan dibiayai negara itu disesuaikan dengan kebutuhan warga pada radius wilayah tertentu? Kalau ada anak didik dalam radius itu tidak mendapatkan akses, dia diperlakukan tidak adil,” tandasnya.

Baca Juga: Ketua DPR Berharap, Makin Banyak Perusahaan Nasional Go Public

Menurutnya, kelemahan pengawasan atau pengendalian oleh negara ketika banyak sekolah negeri mengembangkan standar nilai maksimal yang menyebabkan tertutupnya akses bagi anak didik dengan nilai rata-rata atau standar.

“Mereka yang menjadi korban dari standar tinggi itu harus berjibaku mencari sekolah negeri yang jauh dari domisili keluarga. Di Jabodetabek saja, cukup banyak ditemui siswa-siswi yang berdomisili sangat jauh dari sekolahnya, karena tertutupnya akses untuk diterima di sekolah terdekat,” ucapnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, anak didik berkualifikasi cerdas atau ber-IQ tinggi harus diakomodasi oleh negara. Oleh karenanya negara harus bisa menyediakan beberapa sekolah negeri khusus bagi anak didik dengan kualifikasi demikian.

“Yang terpenting, tidak boleh ada anak didik yang haknya dirampas oleh pola PPDB yang tidak berkeadilan. Karena itu, DPR berharap agar Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tetap mempertahankan kebijakan dan semangat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu. Semangat atau filosofi Permendikbud ini layak diterima sebagai kebijakan awal melakukan perbaikan,” tegas Bamsoet.

Dikatakannya, kebijakan holistik seperti itu diperlukan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang sudah terjadi. “Dalam proses perbaikan itu,  segala sesuatunya memang tidak mudah, termasuk menuai protes dari masyarakat seperti yang terjadi tahun ini. Perbaikan memang selalu butuh waktu,” pungkasnya. 

Baca Juga: Ketua DPR Minta PPDB Sistem Zonasi Tak Rugikan Peserta Didik


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI