Paripurna DPR Setujui Perubahan Ketiga Atas UU MD3

Fabiola Febrinastri
Paripurna DPR Setujui Perubahan Ketiga Atas UU MD3
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto. (Dok : DPR)

Perubahan ketiga UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 terdiri dari dua ketentuan.

Suara.com - Rapat Paripurna DPR, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah, menyetujui perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

“Apakah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) dapat disetujui,” tanya Fahri, usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporannya, yang disambut jawaban “setuju” dari seluruh Anggota Dewan yang hadir di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto dalam laporannya mengatakan, pengaturan mengenai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sangat penting dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi, serta menyerap dan memperjuangan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Meskipun dalam UU tentang MD3 secara komprehensif telah mengatur mengenai pengejawantahan nilai-nilai demokrasi, namun masih terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mengakomodasi hasil pemilihan umum, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan melalui perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3," lanjut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga: DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Totok menjelaskan bahwa perubahan ketiga UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 terdiri dari dua ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 15 dan Pasal 427C.

"Ketentuan Pasal 15 mengatur mengenai Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR,” terang Totok. Kemudian perubahan yang kedua ketentuan Pasal 427C dihapus sebab ketentuan pada pasal tersebut sudah diatur dalam Pasal 15.

Setelah melalui pembahasan secara intensif antara badan legislasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, sambung Totok, pada akhirnya 10 fraksi di Baleg pada akhir pembicaraan tingkat I pada tanggal 13 September 2019, dalam pandangan mininya menyetujui perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat 2, dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI