Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Fabiola Febrinastri
Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Suara.com/Umay Saleh)

Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo dan kebebasan pers.

Suara.com -  Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP di Sidang Paripurna, yang telah dijadwalkan Selasa (24/9/2019). Selain mendengarkan permintaan pemerintah, penundaan juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya.

"Semua fraksi di DPR, saya yakin akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu, pada Senin (23/9/2019) dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus. Seperti diketahui, pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan kemarin di DPR, bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM. Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan, yang rencananya akan digelar Selasa 24 September," ujar Bamsoet, saat membuka diskusi publik "Merawat Golkar sebagai Rumah Besar Kebangsaan", di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, jika pada rapat Bamus 23 September mendatang, para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.

"Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kita bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat," kata Bamsoet.

Baca Juga: Pansus Bentukan DPR Bakal Kunjungi Kaltim, Kaji Lokasi Ibu Kota Baru

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara. 

"Memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini, terus terang DPR juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa, termasuk negara besar tetangga kita. Saya tidak perlu sebutkan namanya, tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP kita. Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia," tegas Bamsoet.

Namun, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini belum dapat memastikan sebelum rapat Bamus Senin mendatang, apakah pengesahan RUU KUHP akan dilaksanakan pada DPR periode saat ini atau selanjutnya. Hal itu akan dibahas kembali dalam rapat konsultasi DPR dengan pihak pemerintah.

"DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini kita akan lihat kembali, karena kita akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR ,Senin depan untuk kita minta masukan dari pimpinan fraksi melalui rapat Bamus," pungkas Bamsoet. 

Baca Juga: YLBHI: DPR Samakan Pidana Korupsi dengan Maling Ayam


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI