Kondisi Darurat Covid-19, DPR Tak Perpanjang Masa Reses

Fabiola Febrinastri
Kondisi Darurat Covid-19, DPR Tak Perpanjang Masa Reses
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Novian)

Sidang paripurna mendatang tidak ada forum pengambilan keputusan.

Suara.com - DPR memutuskan untuk tidak memperpanjang masa reses persidangan II dan akan menggelar sidang paripurna dan dimulainya masa persidangan III, Senin (30/3/2020). Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, fungsi DPR harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi Virus Covid-19.

“ DPR mendengar aspirasi rakyat agar segera menghadirkan solusi atas penyebaran Covid-19, dan kami di DPR akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ujarnya, usai memimpin Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Rapat pimpinan berlangsung secara virtual, menggunakan fasilitas tele-conference. Puan didampingi wakil ketua DPR Bidang Polkam, Aziz Syamsudin dan Wakil Ketua Bidang Korinbang, Rachmat Gobel.

Dua wakil ketua lainnya, Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco mengikuti rapat dari kediaman masing-masing. Rapim yang berlangsung sekitar 30 menit dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus.

Baca Juga: Kenang Ibunda Jokowi, Ketua DPR Teringat Senyum Sudjiatmi

Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem hadir langsung di ruang rapat KK II, sedangkan pimpinan fraksi lain mengikuti rapat dari tempat masing-masing menggunakan fasilitias tele-conference. Menurut Puan, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.

”Karena itu, masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi,” ujarnya.

Rapat paripurna, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.

“Kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir,” terang Puan.

Namun karena situasi tidak normal, DPR menyiapkan skenario 3 orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna, sedangkan jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.

Baca Juga: Mau Sumbangkan Alat Rapid Test, PPP: DPR Tak Pentingkan Anggotanya Sendiri

Puan melanjutkan, sidang paripurna mendatang tidak ada forum pengambilan keputusan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI