DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Suara.com/Novian)

Doli meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten/kota secara lebih.

Suara.com - DPR melalui Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan tersebut diambil usai ketiga pihak melakukan rapat kerja hari ini.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengemukakan, kesepakatan juga sudah merujuk pertimbangan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap pelaksanaan Pilkada melalui surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020

"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli, Rabu (27/5/2020).

Komisi II sekaligus menyetujui usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Di mana tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember, Mendagri Didukung Kemenkes dan Gugus Tugas

"Dengan syarat, bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," ujar Doli.

Atas keputusan tersebut, Doli meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten/kota secara lebih untuk kemudian dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020.

Hal itu ia sampaikan saat gelaran rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Dalam paparannya, Tito mengungkapkan bahwa 47 negara di dunia yang melaksanakan pemilihan umum tahun ini tetap melanjutkan. Meski ada sebagian yang menunda, tetapi penundaan hanya perpindahan bulan bukan tahun.

Adapun pelaksaan Pilkada serentak nantimya tetap bakal mematuhi protojol kesahtan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Pilkada 2020 Tetap Digelar Desember, Kena Dampak New Normal

"Belajar dari pengalaman negara lain dan kemudian bagaimana mensiasatinya, pilkada Desember ini tetap kita laksanakan namun protokol kesehatan kita komunikasikan dan kita koordinasikan," kata Tito, Rabu (27/5/2020).


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI