DPR : Menag Perlu Banyak Belajar tentang Regulasi Haji dan Umrah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Menag Perlu Banyak Belajar tentang Regulasi Haji dan Umrah
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad. (Dok : DPR).

Achmad menyayangkan ketidakpahaman Menag terkait mitra kerja.

Suara.com - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020) mengumumkan secara langsung pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indonesia tahun 2020.

Menag berpandangan, salah satu alasan yang mendasari diambilnya keputusan tersebut karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, sehingga aspek keselamatan calon jemaah haji harus diutamakan.

Ketika dihubungi melalu saluran telepon, anggota Komisi VIII DPR, Achmad meminta Fachrul Razi belajar banyak dan lebih memahami regulasi pelaksanaan Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja,” ungkap Achmad.

Baca Juga: Kecam Teror Diskusi FH UGM, Komisi III DPR RI Minta Kapolda DIY Usut Tuntas

Achmad menyayangkan ketidakpahaman Menag terkait mitra kerja. Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa DPR.

Andaikata pembatalan ini sudah dibicarakan sebelumnya dengan Komisi VIII, saat mengumumkan pembatalan, Menag bisa didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR, sehingga akan nampak kekompakan antara mitra kerja. Kemudian bila ada permasalahan, seluruh anggota Komisi VIII DPR bisa turut menjelaskan kepada masyarakat.

“Walaupun pemerintah Arab Saudi membatalkan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah juga jangan langsung mengumumkan, harus ada raker dengan DPR dulu. Agar bisa dicarikan jalan keluar bersama-sama untuk meredam gejolak,” tutur Achmad.

Di samping itu, kata Achmad, sebelum mengumumkan pembatalan, Menag seharusnya menyiapkan opsi-opsi yang akan diberikan sebagai kompensasi pembatalan keberangkatan CJH. Opsi tersebut haruslah disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat siap dengan segala kemungkinannya kelak.

“Kita harapkan Menteri Agama tidak lagi main sendiri, karena ini menyangkut nasib ratusan ribu orang dan ibadah haji ini sangat sakral. Setelah ini dibatalkan, akan banyak persoalan-persoalan baru yang harus dipikirkan,” pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Syarat Menjatuhkan Presiden, 'DPR Jadi Kunci Awal'


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI