Komisi VIII Pertanyakan Penggunaan Dana Haji 2020

Fabiola Febrinastri
Komisi VIII Pertanyakan Penggunaan Dana Haji 2020
Anggota Komisi VIII DPR RI Satori. (Dok : DPR)

Hingga 24 Juni 2020, realisasi penggunaan anggaran kementerian mencapai Rp 24,72 triliun.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Satori menilai, realisasi anggaran untuk haji dan umrah sebesar 26,99 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 tidak tepat, karena pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci guna menghindari risiko penularan Covid-19.

"Haji ditunda, tetapi realisasi anggaran untuk haji dan umrah sudah 26,99 persen," katanya, saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Ia juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang cukup besar setiap tahun dan permintaan penyesuaian dan penambahan anggaran untuk pagu indikatif 2021 dari Kemenag.

Politisi Partai NasDem itu mencontohkan, Kemenag hanya merealisasikan 96 persen dari alokasi anggaran Rp 66 triliun lebih dalam APBN 2019.

Baca Juga: Bendera Partai Dibakar Massa di DPR, PPP Sarankan PDIP Tak Lapor Polisi

“SILPA cukup lumayan, di sisi lain ada kementerian yang anggarannya sedikit,” ujar legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Menurut Menteri Agama, Fachrul Razi, di hadapan Komisi VIII DPR RI, Kemenag semula mendapatkan alokasi anggaran Rp 65,06 triliun dalam APBN 2020, dan kemudian bertambah menjadi Rp 63,89 triliun, setelah ada penghematan Rp 2,64 triliun dan peningkatan anggaran Rp 1,48 triliun.

Hingga 24 Juni 2020, realisasi penggunaan anggaran kementerian mencapai Rp 24,72 triliun atau 38,65 persen dari total pagu anggaran.

“Untuk haji dan umrah, anggaran sebesar Rp 1.414.375.403.000 dengan realisasi Rp 381.737.971 atau sebesar 26,99 persen," paparnya.

Baca Juga: DPR : Kesiapan Anggaran Pilkada Pengaruhi Kualitas Demokrasi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI