Komisi IX Desak BPJS Kesehatan Mitigasi Dampak Pandemi Terhadap Kepesertaan JKN

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Komisi IX Desak BPJS Kesehatan Mitigasi Dampak Pandemi Terhadap Kepesertaan JKN
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. (Dok: DPR)

Kemenkes diminta memastikan bentuk kebijakan Kelas Rawat Inap Standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan.

Suara.com - Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan mitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal. Yakni dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Dan melakukan upaya inovasi untuk meningkatkan keaktifan peserta segmen PBPU," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2021).

Lebih lanjut, terkait dengan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2021 sebesar 96,8 juta jiwa, Charles menekankan agar Kemenkes dapat berkoordinasi aktif dengan Kemensos, BPJS Kesehatan dan Kemendagri untuk dapat memaksimalkan pemenuhan kuota tersebut.

"Dan segera melakukan penyesuaian perubahan data peserta PBI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu.

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Beri Atensi Terhadap Kebutuhan TNI

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenkes dan DJSN untuk dapat memastikan bentuk kebijakan terkait dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) agar nantinya tidak menimbulkan risiko perbedaan pemahaman diantara pemangku kepentingan.

"Memastikan sumber daya dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk implementasi KRIS dan KDK dan mempersiapkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat terkait perubahan layanan program JKN," tambahnya.

Di sisi lain, masih kata Charles, Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan juga diminta untuk mengacu pada peta jalan (roadmap) program Jaminan Sosial dari Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka melakukan peninjauan manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar serta revisi kebijakan tarif JKN baik kapitasi maupun INA-CBGs dan urun biaya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI