DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Tiga RUU

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Tiga RUU
Dok: DPR

Perpanjangan waktu pembahasan atas permintaan Pansus.

Suara.com - DPR RI menyetujui untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen, RUU tentang Praktik Psikologi dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU Landas Kontinen atas dasar permintaan dari Pimpinan Panitia Khusus DPR RI. Sementara perpanjangan waktu RUU Praktik Psikologi atas dasar permintaan Komisi X DPR RI, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) atas dasar permintaan Pimpinan Komisi I DPR RI .

“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan tiga RUU tersebut dapat kita setujui?” tanya Muhaimin yang disambut dengan pernyataan setuju dari Anggota Dewan yang hadir baik fisik maupun virtul dalam Rapat Paripurna.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan ketiga RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Kamis, 27 September 2021 lalu. 

Baca Juga: Pimpinan DPR akan Lihat Urgensi Baleg Berencana Kunker ke Ekuador dan Brasil Saat Pandemi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI