Saniatul Lativa Tegaskan Vaksin Aman dan Sudah Mendapatkan Izin BPOM

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Saniatul Lativa Tegaskan Vaksin Aman dan Sudah Mendapatkan Izin BPOM
Anggota Komisi IX DPR RI, Saniatul Lativa. (Dok: DPR)

Masyarakat diminta segera datang ke Puskesmas.

Suara.com - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih ada 33 persen warga Indonesia yang menolak dan tidak yakin dengan vaksin Covid-19. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa terjadi penolakan terhadap vaksinisasi karena informasi yang tidak benar terkait dampak vaksin Covid-19. 

“Banyak masyarakat menolak untuk vaksin beralasan setelah di vaksin Covid 19 akan meninggal ataupun terjadi sakit yang parah,” ungkapnya Saniatul saat menyosialisasikan keamanan dan manfaat vaksin di dapilnya Desa Pucuk Jambi, Kecamatan VII Koto, Kab. Tebo, Jambi, Kamis (20/10/2021).

Ia mengatakan, sampai saat ini untuk capaian vaksinasi di Kecamatan VII Koto Ilir masih sangat rendah yaitu 25 persen. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir saat proses vaksinasi Covid-19. Pasalnya, sebelum vaksin dimasukan dalam tubuh para vaksintor melalukan serangkai pemeriksaan kondisi kesehatan. 

“Pertama bapak ibu akan ditanya dulu oleh vaksinator terkait riwayat kesehatan, kemudian tensi diukur. Jika memang nanti dari hasil pemeriksaan tidak lolos untuk divaksin karena mengidap penyakit tertentu, ya tidak akan divaksin. Masyarakat yang akan divaksin harus dalam keadaan sehat,” jelasnya.

Baca Juga: Sekjen DPR: Assesment Adalah Basis Pemetaan Potensi PPNASN

Ia menuturkan, vaksinasi ini bertujuan mencegah terpapar Covid-19. Apabila terpapar, gejala yang akan dialami masyarakat yang sudah divaksin tidak berat dan tidak akan berakibat fatal.

“Sebelum vaksin diedarkan kepada masyarakat Badan POM melakukan serangkai kajian untuk menjamin keamanan dan mutu vaksin di Indonesia,” ucapnya. 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, semua vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan POM, yaitu izin penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). 

Di tempat yang sama, Kordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi Balai POM Jambi Marhamah mengimbau masyarakat yang belum di vaksin untuk segera vaksin, karena vaksin yang beredar saat ini sudah terjamin keamanannya.

“Masyarakat segera datang ke Puskesmas untuk divaksin, mumpung saat ini vaksin masih geratis dan belum bayar,” ujarnya. 

Baca Juga: FGD: Pariwisata Mulai Ramai, Jogja Bangkit dari Pandemi?


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI