BI akan Wajibkan Pegawai Money Changer Bersertifikasi

Kompetensi ini untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien.

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 08 November 2017 | 19:02 WIB
BI akan Wajibkan Pegawai Money Changer Bersertifikasi
Tempat penukaran uang asing atau money changer PT. Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Bank Indonesia akan mewajibkan lembaga di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, salah satunya lembaga kegiatan penukaran valuta asing (Kupva/money changer), untuk melakukan sertifikasi seluruh pegawainya.

Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Selasa (7/11/2017), menjelaskan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) merupakan sektor ekonomi dengan kebutuhan standar keamanan yang tinggi sehingga tenaga di dalam sektor tersebut harus dipastikan memiliki standar profesionalitas.

"Kompetensi ini untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, menciptakan SDM yang berkualitas baik dari bank maupun lembaga selain bank (LSB)," kata Sugeng dalam acara Konvensi Nasional Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).

Bukan hanya pegawai "money changer" yang akan diwajibkan bersertifikat. Saat ini, di awal penyusunan SKKNI dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), setidaknya terdapat tujuh bidang SPPUR yang pegawainya akan diwajibkan bersertifikat, yakni pengelolaan transfer dana, penatausahaan surat berharga nasabah, pengelolaan uang tunai, pemrosesan transaksi pembayaran, pengelolaan uang tunai atau cash handling, pembawaan uang kertas asing.

Kemudian, bidang setelmen transaksi tresuri, setelmen pembayaran transaksi pembiayaan perdagangan (trade finance) dan penukaran valuta asing, Artinya, karyawan bank atau bankir di bidang SPPUR juga akan diwajibkan bersertifikat.

Kualifikasi untuk mendapatkan sertifikat itu sedang disusun BI dalam SKKNI dan KKNI. Bank Sentral menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun dua pedoman itu.

"Arahnya akan sertifikasi supaya meningkatkan prinsip tata kelola dan praktik bisnis yang baik," ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan BI juga akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut secara luas di sektor SPPUR, dengan memperhatikan kesiapan industri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi.

Selanjutnya, ujar Sugeng, seiring dengan perkembangan teknologi dan praktik bisnis, maka standar kompetensi akan dlkaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi, praktik bisnis dan kebijakan terkini.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Agus Santoso menambahkan sertifikasi penting untuk meningkatkan daya saing industri sistem pembayaran dalam negeri. Sebab, industri pembayaran sedang berproses untuk integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dia menargetkan pada 2018 proses transisi untuk melakukan sertifikasi tenaga di SPPUR sudah berjalan.

suara hati ramadan 1445 H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI