Suara.com - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 28 Juli 2021 | 16:54 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
BERITA TERKAIT
Profil Tata Cahyani, Mantan Istri Tommy Soeharto Tak Canggung Datang Acara Hari Kartini Keluarga Cendana
25 April 2024 | 18:14 WIB WIBREKOMENDASI
FOTO
Temui Prabowo, Surya Paloh Pastikan Dukung Pemerintahan Selanjutnya
25 April 2024 | 18:53 WIB WIBTERKINI
Foto | 17:58 WIB
Foto | 17:19 WIB
Foto | 17:32 WIB
Foto | 07:05 WIB
Foto | 16:02 WIB
Foto | 20:01 WIB