INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya...

SIKM Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dimas Sagita Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 16:24 WIB
INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya...  (Suara.com/Iqbal)
INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya... (Suara.com/Iqbal)

Suara.com - Perlu diketahui, SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta merupakan surat wajib yang perlu dimiliki jika ingin kembali ke DKI Jakarta. Petugas yang berjaga di titik tertentu akan memeriksa apakah pemudik sudah memiliki SIKM atau belum. Jika sudah memiliki surat tersebut, maka akan diizinkan masuk ke wilayah Jakarta. Namun jika tidak punya surat tersebut, maka petugas akan memaksa pemudik putar balik atau tidak diizinkan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

INFOGRAFIS

TERKINI