KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Korupsi Infrastruktur

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan KPK sejak Kamis (2/7/2020) malam.

Jum'at, 03 Juli 2020 | 22:51 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Korupsi Infrastruktur
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020, Jumat (3/7/2020). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020, Jumat (3/7/2020). Selain Ismunandar, istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungaria juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian turut ditetapkan tersangka yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Musyafa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Aswandini.

Sedangkan pemberi suap dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

"KPK menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan KPK sejak Kamis (2/7/2020) malam.

Nawawi mengatakan awalnya tim penindakan melakukan pengejaran di Jakarta, Samarinda hingga Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dimana KPK mengamankan sebanyak 16 orang.

Dalam operasi senyap tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp 4.8 miliar dan Deposito senilai Rp 1.2 miliar.

Untuk penerima suap Ismunandar dan empat orang lainnya dijerat pasal Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI