Penyediaan Hunian Subkomunal untuk Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan

Upaya penataan perlu menerapkan pendekatan penanganan yang sesuai.

Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Penyediaan Hunian Subkomunal untuk Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan
Hunian Subkomunal yang Menggunakan Prinsip Modular. (Dok: Kementerian PUPR)

Suara.com - Upaya penataan perumahan dan permukiman kumuh di perkotaan perlu dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan  unsur-unsur lainnya. Upaya penataan tersebut pun perlu menerapkan pendekatan penanganan yang sesuai dengan karakteristik permasalahan setempat. Oleh sebab itu, pelibatan masyarakat setempat dalam pelaksanaan penataan kawasan kumuh merupakan sebuah pendekatan yang bisa diambil dalam rangka menentukan arah perencanaan, penataan dan pemeliharaan kawasan secara tepat sasaran dan lebih implementatif.

Tempat Usaha yang Dibangun Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)
Tempat Usaha yang Dibangun Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)

Salah satu alternatif pendekatan penanganan kumuh adalah penerapan model hunian subkomunal. Hunian subkomunal merupakan hunian berkelompok berbasis komunitas yang memiliki sistem sarana dan prasarana komunal. Tujuan dari penyediaan hunian ini adalah bertujuan untuk mewujudkan keteraturan perumahan yang lebih tertata dari aspek hunian dan sarana-prasarana pendukungnya dengan tetap menjaga keguyuban komunitas.

Model hunian subkomunal ini menerapkan prinsip-prinsip modular di mana setiap kelompok hunian terdiri dari maksimum 20 kepala keluarga. Setiap blok hunian ini pun bisa direplikasi dan direncanakan dalam skala kawasan.

Musala yang Dibangun Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)
Musala yang Dibangun Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)

Pada tahun 2018 Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (saat itu Bernama Pusat Litbang Permukiman dan Perumahan) membangun 3 blok hunian subkomunal yang terdiri dari 56 (lima puluh enam) unit hunian di kelurahan Semanggi, Surakarta. Tiga blok hunian subkomunal tersebut disediakan sebagai rumah singgah bagi warga RW 23 Kelurahan Semanggi, yang huniannya terkena dampak program penataan bantaran Sungai Bengawan Solo.  Pembangunan hunian subkomunal ini pun merupakan bagian terintegrasi dari penataan Kawasan kumuh Semanggi Kota Surakarta yang melibatkan berbagai unsur dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dunia usaha dan para pemangku kepentingan lainnya.

Hunian Subkomunal Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)
Hunian Subkomunal Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)

Hunian subkomunal yang dibangun di Semanggi tersebut memanfaatkan teknologi-teknologi tepat guna Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan). Sebagai ilustrasi, struktur bangunan yang digunakan adalah Teknologi RISHA (Rumah Instan Sederhana dan Sehat). Teknologi tersebut mempunyai kelebihan; pengaplikasiannya murah, komponennya mudah dibongkar pasang dan dipindahkan, serta tahan gempa. Sementara itu, teknologi prasarana bersama yang digunakan di tiap blok hunian subkomunal adalah sebagai berikut:

Hunian Subkomunal Semanggi-Surakarta (Dok: Kementerian PUPR)
Hunian Subkomunal Semanggi-Surakarta (Dok: Kementerian PUPR)

1.       Instalasi Tray Aerasi,  berfungsi sebagai instalasi pengolahan air baku menjadi air bersih,

2.       1 bak penampungan air bawah, berfungsi menampung air bersih hasil olahan Tray Aerasi

3.       1 Instalasi IPAL Komunal berfungsi sebagai instalasi pengolah limbah

4.       1 Kolam Taman Sanita, berfungsi sebagai pengolahan air   limbah lanjutan dari instalasi IPAL Komunal

5.       1 Sumur resapan, berfungsi sebagai penyimpanan air dari  Taman Sanita maupun air hujan;

6.       1 Instalasi Biodigester (pada pembangunan purwarupa hanya dibangun di Blok A), berfungsi untuk:

•       mengolah sampah organik dari limbah dapur dan pekarangan. 

•       penghasil gas yang dapat digunakan untuk memasak (baru untuk 1 KK Uji Coba).

7.       1 Bak penampungan air bersih di atas, berfungsi untuk menyimpan air yang akan didistribusikan ke seluruh unit hunian secara gravitasi

Pembangunan Unit Usaha Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)
Pembangunan Unit Usaha Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)

Selama seluruh tahapan pembangunan masyarakat setempat turut berpartisipasi aktif mendukung berbagai pelaksanaan kegiatan melalui:

1.       Memetakan secara mandiri persil dan bangunan lahan yang mereka tempati selama ini di sempadan Sungai Bengawan Solo;

2.       Memberikan masukan dalam perencanaan hunian subkomunal;

3.       Meningkatkan kemampuan teknisnya melalui keikutsertaan dalam pelatihan penguasaan teknologi struktur Bangunan RISHA;

4.       Membentuk kelompok/paguyuban masyarakat sebagai cikal bakal aplikator teknologi RISHA dan pengelola lingkungan hunian subkomunal;

5.       Terlibat secara profesional dalam pembangunan subkomunal;

6.       Membangun musala dan unit usaha dengan memanfaatkan teknologi struktur bangunan RISHA;

7.       Mengelola hunian subkomunal pasca konstruksi.

Penyediaan hunian subkomunal merupakan salah satu alternatif/pilihan penataan perumahan dan Kawasan kumuh yang bisa melibatkan masyarakat sebagai subjek  pembangunan. Penyediaan hunian subkomunal di Surakarta pun menunjukkan bagaimana penerapan pendekatan hunian subkomunal ini telah berhasil melibatkan peran aktif masyarakat serta memanfaatkan teknologi tepat guna hasil litbang dan menjadi bagian dari upaya penataan perumahan dan permukiman kumuh skala Kawasan.

Arip Rachman, S.T., M.Sc.
Perekayasa Muda Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI