PVROOF-Atap Sekaligus Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pemanfaatan EBT merupakan upaya mengatasi ketidak seimbangan kebutuhan dan ketersediaan energi listrik.

Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:00 WIB
PVROOF-Atap Sekaligus Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Dok: Kementerian PUPR

Suara.com - Konsumsi energi listrik di Indonesia semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Di sisi lain belum seluruh kebutuhan listrik dapat dipenuhi oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).  Sebagai upaya mengatasi ketidak seimbangan kebutuhan dan ketersediaan energi listrik, pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) dapat menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik. Salah satu potensi sumber EBT yang dapat dimanfaatkan adalah energi matahari melalui  penggunaan modul surya (solar panel). Indonesia yang terletak di garis khatulistiwa memiliki potensi energi matahari yang melimpah (rata-rata 4,8 kWh/meter persegi).

Di sisi lain,  Indonesia juga telah berkomitmen dalam Kesepakatan Paris (Paris Agreement)  untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu sektor penting dalam target pengurangan emisi adalah bangunan gedung, yang menyumbang emisi terbesar ketiga setelah sektor industri dan transportasi. Dengan demikian, penggunaan energi surya pada bangunan gedung selain menjaga ketersediaan energi listrik, juga turut mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana ditargetkan dalam Kesepakatan Paris.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya meningkatkan penggunaan EBT salah satunya melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada atap bangunan gedung dan hunian masyarakat luas. Target pemerintah adalah daya listrik sebesar 3600 MW terpasang secara bertahap hingga tahun 2025. Dukungan regulasi diupayakan melalui revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 49 Tahun 2018 sehingga diharapkan masyarakat dapat menerapkan PLTS atap melalui stimulus yang diberikan.

Dok: Kementerian PUPR
Dok: Kementerian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga turut serta mendukung pengembangan infrastruktur yang menerapkan energi baru terbarukan dengan mengembangkan teknologi atap surya yang disebut dengan PVROOF.  Teknologi ini merupakan  PLTS atap yang memiliki fungsi ganda, selain sebagai pembangkit energi listrik, juga sebagai penutup atap. Alih-alih menggunakan atap konvensional yang ditambahkan panel surya di atasnya, teknologi PVROOF cukup menggunakan satu komponen modul surya yang sekaligus menjadi atap bangunan gedung.

Secara umum, PVROOF terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu komponen mekanikal berupa panel dan rangka (frame), dan komponen sistem kelistrikan. Kelebihan teknologi PVROOF yang tidak dimiliki PLTS atap konvensional adalah pada penggunaan sistem rangka khusus pada modul surya dan sistem interkoneksi rangka tersebut dengan rangka atap. Sistem ini memungkinkan modul surya sekaligus berfungsi sebagai atap dan tahan terhadap cuaca. Di samping itu dari segi pemeliharaan atap, penggunaan PVROOF sebagai atap lebih praktis dibanding PLTS atap konvensional. Sebagai contoh jika terjadi kerusakan atap pada sistem konvensional maka perlu pembongkaran sistem panel surya yang berada diatasnya terlebih dahulu, sedangkan untuk PVROOF tidak perlu karena sudah terintegrasi antara atap dan panel surya.

Secara biaya, PVROOF dapat bersaing dengan produk PLTS atap konvensional lainnya. Sebagai contoh, penerapan teknologi PVROOF di beberapa kantor Kementerian PUPR adalah sebesar 2-2,2 juta rupiah/meter persegi tergantung jumlah modul surya dan konfigurasi atap.

Sebagaimana PLTS atap pada umumnya, PVROOF dapat dioperasikan secara on grid, off grid, maupun hybrid. Sistem on grid akan lebih sederhana karena tidak memerlukan baterai sebagai penyimpan daya listrik. Sistem ini terhubung dengan jaringan listrik PLN. Ketika produksi listrik dari panel surya surplus, listrik yang dihasilkan dapat dijual (diekspor) ke PLN, dan sebaliknya dapat menggunakan listrik dari PLN (impor listrik) jika listrik yang dihasilkan tidak mencukupi kebutuhan. Sebaliknya sistem off grid bergantung sepenuhnya dari produksi listrik panel surya dan  menyimpannya ke dalam baterai. Sistem ini cocok untuk kawasan yang belum sepenuhnya terjangkau sistem distribusi listrik oleh PLN. Selain itu dapat juga menggunakan Sistem Hybrid yang merupakan kombinasi antara on grid dan off grid.

Teknologi PVROOF ini telah digunakan di beberapa tempat antara lain Kantor Pusat Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, dan Kantor Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR, Bandung. Ke depan, PVROOF juga akan diaplikasikan pada kegiatan-kegiatan konstruksi yang dilaksanakan Kementerian PUPR, seperti misalnya pada rehabilitasi beberapa sekolah di Provinsi Kalimantan Utara serta pembangunan rumah susun (Rusun) di Kawasan Industri Batang dan Rusun Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum Semarang.

Pengembangan dan penerapan teknologi komponen bangunan yang mendukung pemanfaatan EBT seperti PVROOF diharapkan dapat menyediakan infrastruktur permukiman yang berkelanjutan, layak huni serta turut berkontribusi dalam mewujudkan pengurangan emisi gas rumah dan pencegahan perubahan iklim.

Tedi Achmad Bahtiar, S.T., M.D.M
Kepala Seksi Pelaksana Wilayah 2 BP2P Jawa II

M Ridlo Haqiqi, S.T
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama, Balai Sains Bangunan

suara hati ramadan 1445 H
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI