Pemerintah dan Bank Dunia Perbanyak Subsidi Rumah

Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia, melalui National Affordable Housing Program (NAHP).

Senin, 11 Desember 2017 | 10:00 WIB
Pemerintah dan Bank Dunia Perbanyak Subsidi Rumah
Ilustrasi rumah bagi pekerja informal. (Sumber: Kementerian PUPR)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk bisa memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau melalui berbagai bentuk subsidi rumah.  Selama ini, Kementerian PUPR telah menggulirkan subsidi rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), yang banyak dimanfaatkan MBR yang memiliki  penghasilan tetap.

Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia, melalui National Affordable Housing Program (NAHP), sehingga subsidi diperluas dan ditambah dengan membuka akses bagi pekerja informal untuk mendapatkan KPR bersubsidi dan untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.

Anggaran NAHP sebesar US$450 juta atau sekitar Rp5,85 triliun (kurs Rp 13.000) terbagi dalam beberapa bagian, yaitu sebesar US$215 juta atau Rp2,79 triliun untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan US$215 juta untuk subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), sedangkan sisanya sebesar US$20 juta atau Rp260 miliar akan dimanfaatkan untuk dukungan kebijakan dan program melalui bantuan teknis.



“Penyalurannya akan melalui perbankan. Bantuan untuk program rumah swadaya ini cukup besar, sehingga bisa membantu penduduk miskin di Indonesia untuk memiliki rumah yang layak huni,” kata Menteri  PUPR, Basuki Hadimuljono, baru-baru ini.

Program tersebut merupakan upaya mencapai target Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo 29 April 2015.

Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) telah diluncurkan pada Rabu, (6/12/2017), di Jakarta. Targetnya adalah MBR yang bekerja di sektor informal, seperti tukang ojek, tukang bakso, dan pedagang yang memiliki penghasilan tidak tetap.

"Selain untuk rumah yang dibangun pengembang, BP2BT juga memberikan dana bantuan bagi MBR yang akan memperbaiki atau membangun rumah yang lebih layak huni secara swadaya," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti, dalam peluncuran BP2BT,  Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia, dan Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan.

Untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema BP2BT, pemohon harus menabung minimal selama 6 bulan hingga saldonya mencapai besaran 5 persen dari harga rumah yang diinginkan. Selanjutnya, dana BP2BT akan berkisar antara 6 – 38 persen dari harga rumah, sehingga bila digabung dengan tabungan dapat mengurangi pokok kredit/pembiayaan.

“Pendanaan dari NAHP ditargetkan untuk 60 ribu unit, namun lebih rinci masih dibahas dan akan disepakati bersama dalam loan agreement. Kita harapkan akan ditandatangani pada 2018, dimana pelaksanaannya bersama Ditjen Pembiayaan Perumahan,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

Dengan demikian, NAHP dapat berkontribusi meningkatkan target pelaksanaan BSPS dari 110.000 unit pada 2017 menjadi  sekurangnya 180.000 unit mulai 2018.

Beberapa kriteria MBR bisa mendapatkan BSPS, antara lain rumah tidak layak huni dimiliki oleh yang sudah berkeluarga dan tinggal di rumah tersebut. Calon penerima bantuan diusulkan oleh pemerintah daerah dan akan diverifikasi oleh Kementerian PUPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI