Tahanan KPK Divaksin Covid-19, Pukat UGM: Mereka Bukan Prioritas

"Korban korupsi atau masyarakat luas belum mendapat vaksinasi Covid-19. Ini harus menjadi evaluasi KPK di dalam melaksanakan vaksinasi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 27 Februari 2021 | 18:03 WIB
Tahanan KPK Divaksin Covid-19, Pukat UGM: Mereka Bukan Prioritas
[Ilustrasi] Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 Ahmad Hosein Hutagalung (tengah), digiring petugas Kesehatan ke RS Polri Keramat Jati, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah dinyatakan reaktif usai menjalani pemeriksaan dan Rapid Test, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mengkritik pemberian vaksinasi Covid-19 kepada tahanan KPK. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat banyak masyarakat yang masuk prioritas penerima vaksin justru belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman mengatakan, hal utama yang membuat keputusan tersebut kurang tepat adalah persoalan waktu. Sebab melihat kondisi saat ini, tidak ada urgensi dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada tahanan KPK.

"Menurut saya vaksinasi terhadap para tersangka korupsi yang ditahan KPK tersebut tidak tepat. Paling utama dari sisi waktu, kenapa? Karena vaksinasi itu ada prioritasnya. Saat vaksin jumlahnya masih terbatas, sedangkan jumlah orang yang harus divaksin itu setidaknya adalah 70 persen dari total penduduk, maka harus dibuat prioritas, dan tahanan itu bukan merupakan prioritas, apalagi tahanan KPK," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Menurutnya, sudah ada beberapa kelompok masyarakat yang perlu diprioritaskan, dan itu juga sudah diatur sendiri oleh pemerintah. Mereka yang masuk dalam kelompok prioritas adalah nakes, petugas pelayan publik, dan kelompok lanjut usia atau lansia.

Pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan KPK itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, dari kenyataan yang ada di lapangan saat ini, prioritas utama penerima vaksin Covid-19 saat ini belum selesai sepenuhnya.

Bahkan hingga saat ini di beberapa daerah, vaksinasi Covid-19 baru menyasar nakes dan belum usai seiring dengan pertambahan data yang ada. Sedangkan, vaksinasi Covid-19 untuk pelayanan publik dan lansia baru akan segera dimulai.

“Menurut saya tidak tepat dari sisi waktu. Harusnya dengan ketersediaan vaksin yang terbatas itu harus diprioritaskan untuk mereka yang paling membutuhkan,” imbuhnya.

Zaenur menyebutkan, telah divaksinnya para tahanan KPK seolah menegaskan kembali bahwa tahanan KPK itu mendapatkan perlakuan khusus.

Padahal, kata Zaenur, jika KPK beralasan para tahanan atau terdakwa berinteraksi dengan penyidik atau penuntut umum KPK, maka yang perlu divaksin lebih dulu adalah para penyidik dan pegawai KPK lainnya.

"Justru lebih baik penyidik dan pegawai KPK saja yang divaksin. Sebab, jika antibodi sudah terbentuk, maka penularan Covid-19 bisa di lingkungan KPK bisa diminimalkan," tegasnya.

Disampaikan Zaenur, problem dari vaksinasi terhadap kepada para tahanan KPK memperlihatkan tanda bahwa KPK tidak patuh kepada peraturan pemerintah perihal prioritas penerima vaksin. Belum lagi, tindakan ini justru akan melukai hati masyarakat yang seharusnya bisa lebih awal menerima vaksin.

“Termasuk ada tersangka korupsi kasus bantuan sosial untuk Covid-19 malah mendapat prioritas divaksin, sedangkan korban korupsi atau masyarakat luas belum mendapat vaksinasi. Ini harus menjadi evaluasi KPK di dalam melaksanakan vaksinasi,” tuturnya.

Zaenur tidak menampik bahwa tahanan itu memang memiliki risiko tinggi karena susah mengatur jarak. Namun, itu hanya berlaku bagi lembaga permasyarakatan (LP) yang over rowded atau kelebihan penghuni.

Sedangkan di rutan KPK itu, disampaikan Zaenur, kondisinya tidak overcrowded, bahkan masih terbilang wajar, sebab isinya hanya sekitar 61 tahanan saja.

"Sehingga menurut saya tidak ada alasan untuk mendahulukan para tahanan KPK untuk mendapatkan vaksinasi ini. Mereka memang berhak, tapi bukan sekarang. Sekarang yang penting adalah prioritas nakes, pelayan publik, dan lansia," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 39 tahanan KPK telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Dari 39 tahanan itu juga terdapat nama mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Sementara untuk 22 tahanan lain, pemberian vaksinasi Covid-19 masih ditunda terlebih dahulu dengan alasan kesehatan. Ali sendiri tidak merinci terkait siapa saja yang telah dan belum mendapatkan vaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi kepada puluhan tahanan KPK itu dilakukan pada Senin (22/2/2021) lalu. Dari foto yang dibagikan oleh KPK, selain terdapat foto Juliari, ada juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Suharjito, hingga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak