Ditemukan dari Tracing, Puluhan Warga Kaliurang Timur Positif Covid-19

Lurah Hargobinangun Amin Sarjito menuturkan bahwa penyebaran Covid-19 itu berawal dari kasus pertama yang diketahui pada 20 Februari 2021 lalu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 07 Maret 2021 | 12:19 WIB
Ditemukan dari Tracing, Puluhan Warga Kaliurang Timur Positif Covid-19
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraJogja.id - Puluhan warga RT 4 di Pedukuhan Kaliurang Timur, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman terkonfirmasi positif Covid-19. Tercatat ada 22 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan 7 warga sudah dinyatakan sembuh dan 15 warga sisanya masih melakukan isolasi.

Lurah Hargobinangun Amin Sarjito menuturkan bahwa penyebaran itu berawal dari kasus pertama yang diketahui pada 20 Februari 2021 lalu. Setelah dilakukan tracing, terdapat sebanyak 22 orang, hingga 5 Maret 2021, yang juga terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kasus pertama di Kaliurang Timur RT 4 itu tanggal 20 Februari 2021. Sekarang sudah sembuh 7 dan 15 sisanya masih isolasi," kata Amin, kepada awak media, Sabtu (6/3/2021).

Amin mengatakan, warga yang melakukan isolasi itu berada di beberapa tempat. Sebanyak 5 orang berada di asrama haji, 2 ada di RSUD Prambanan dan sisanya berada di rumah untuk isolasi mandiri.

Ditegaskan Amin bahwa warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah diberikan bantuan berupa jaminan hidup (jadup). Bantuan tersebut disalurkan dari Kalurahan dalam bentuk sembako.

"Jadi diberikan satu paket jadup. Kalai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ya bergotong-royong dari warga masyarakat di beberapa RT di satu pedukuhan itu. Nanti digilir diberi jadwal dan akan dikoordinasikan oleh Pak Dukuh," terangnya.

Terkait zonasi, kata Amin, RT 4 di padukuhan Kaliurang Timur tersebut masih masuk ke dalam kategori zona oranye. Pasalnya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebar di 10 rumah yang ada.

Hal tersebut sesuai dengan aturan zonasi yang tertuang dslam Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Disebutkan bahwa zona oranye akan diberlakukan ketika satu lingkup RT ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mulai dari 6-10 rumah.

"Belum zona merah, masih oranye. Itukan tidak sekaligus. Ada yang sembuh terus hasil tracing ada yang muncul lagi jadi tidak sekaligus," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Joko Hastaryo menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan untuk masing-masing zonasi tersebut bakal menyesuaikan dengan Intruksi Mendagri nomor 3/2021, Intruksi Gubernur DIY nomor 5/2021 dan Intruksi Bupati Sleman nomor Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berbasis Mikro guna menekan laju penularan Covid-19.

Di dalam instruksi Bupati Sleman tersebut, kata Joko, penanganan untuk RT zona kuning atau diketahui terdapat 1 - 5 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Maka skenario pengendalian yang dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat yang bersangkutan.

"Lalu nantinya untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan kontak erat wajib melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat," ucapnya.

Sementara itu, bagi RT yang masuk dalam zona orange ditandai dengan adanya 6-10 rumah yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan kondisi seperi itu maka skenario pengendalian yang dilakukan yakni dengan menemukan kasus suspek, kontak erat dan melakukan isolasi mandiri.

"Di samping itu juga, tepatnya di wilayah tersebut akan dilakukan penutupan terhadap tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Namun dikecualikan pada sektor esensial. Intinya, penanganan itu kami sesuaikan dengan instruksi Mendagri," imbuhnya.

Penanganan lebih ketat lagi akan dilakukan jika didapati bahwa wilayah RT tersebut masuk dalam zona merah. Maka selain menemukan kasus suspek, kontak erat dan wajib isolasi mandiri akan ditambah dengan pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.

Selain itu juga tempat-tempat berkumpulnya warga akan ditutup. Mulai dari tempat ibadah, tempat bermain anak hingga tempat umum lainnya di wilayah tersebut.

Kegiatan sosial kemasyarakatan pun, diungkapkan Joko, akan dibatasi dengan memperhatikan keluar-masuk warga di wilayah tersebut hingga maksimal pukul 20.00 WIB saja. Pemantauan di wilayah RT zona merah itu nantinya akan dilakukan oleh Jaga Warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak