Masih Nekat Mudik, Polda Metro Jaya Sudah Siapkan 8 Titik Penyekatan

Polda Metro Jaya menyiapkan delapan pos penyekatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sabtu, 10 April 2021 | 12:53 WIB
Masih Nekat Mudik, Polda Metro Jaya Sudah Siapkan 8 Titik Penyekatan
Petugas kepolisian berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Sebagai ilustrasi penyekatan [ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menerapkan pos penyekatan di pintu keluar masuk Jakarta dalam Operasi Larangan Mudik 2021. Ada delapan titik disiapkan, dan dijaga ketat pihak Kepolisian.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, delapan titik ini ditentukan usai pihaknya melakukan survei. Dan akan terus mengembangkan penyekatan.

"Sementara ada delapan titik, tapi nanti kami survei lagi. Titiknya ada dua di tol, tiga di arteri, dan tiga di terminal," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (9/4/2021), seperti dikutip dari NTMC Polri.

Petugas kepolisian memeriksa surat keterangan sehat dari pengendara yang keluar di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021).  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian memeriksa surat keterangan sehat dari pengendara yang keluar di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021).  Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, aturan penyekatan akan berlangsung 6 Mei hingga 12 Mei. Untuk itu, masyarakat yang berniat mudik diimbau membatalkan rencana kepulangan mereka.

"Akan ada pemeriksaan setiap kendaraan yang lewat, termasuk mobil bak, truk, ambulans, dan lainnya," tandasnya.

Berikut adalah delapan titik pos penyekatan di Jakarta:

  1. Tol Arah Cikampek
  2. Tol Arah Merak
  3. Jalan Harapan Indah, Kota Bekasi
  4. Jalan Jatiuwung, Kota Tangerang
  5. Jalan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
  6. Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
  7. Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
  8. Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

OTOMOTIF

TERKINI