Usai Lebaran, Satgas Covid-19 Minta Daerah Perkuat Karantina Pemudik 5 Hari

Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah di berbagai wilayah untuk mengawasi setiap pemudik yang kembali pascalibur lebaran dengan mengaktifkan PPKM Mikro.

Selasa, 18 Mei 2021 | 15:11 WIB
Usai Lebaran, Satgas Covid-19 Minta Daerah Perkuat Karantina Pemudik 5 Hari
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. [BNPB]

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah di berbagai wilayah untuk mengawasi setiap pemudik yang kembali pascalibur lebaran dengan mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perangkat satgas daerah mulai dari camat, lurah, RT/RW, babinsa hingga bhabinkamtibmas harus mendata warganya yang baru pulang mudik lebaran.

"Satgas di daerah dapat mengoptimalisasi peran posko penanganan Covid-19, segera data dan laporkan serta pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri," kata Wiku dalam jumpa pers virtual yang digelar Selasa (18/5/2021).

Dia juga meminta, satgas daerah untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat seperti di Puskesmas untuk mengisolasi jika warganya terkonfirmasi positif Covid-19, dan melakukan tracing terhadap kontak eratnya.

"Segera koordinasi dengan faskes jika ditemukan kasus positif Covid-19 sehingga bisa diambil langkah penanganan," ucapnya.

Wiku menegaskan, sesuai dengan aturan pemerintah pusat bahwa setiap pelaku perjalanan yang masih nekat mudik lebaran diwajibkan untuk karantina mandiri selama lima hari saat kembali ke perantauan.

"Masyarakat memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya penanganan covid-19 yang dilakukan pemerintah dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Satgas Covid-19 juga telah mempersiapkan strategi micro lockdown dengan menutup satu kawasan kecil di tingkat RT/RW jika terdapat minimal lima orang positif Covid-19 pasca libur lebaran.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI