Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Wikumengklaim pemangkasan masa karantina ini sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk demi pemulihan ekonomi nasional.

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 03 November 2021 | 14:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Suara.com - Pemerintah mengurangi masa karantina para pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya diberlakukan karantina selama lima hari dan kini dijadikan tiga hari bagi yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengklaim pemangkasan masa karantina ini sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk demi pemulihan ekonomi nasional.

Sementara  pada Selasa (2/11) Pemprov DKI merilis update COVID-19  Tercatat ada tambahan 77 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 hari ini. Tambahan ini membuat total akumulasi kasus COVID-19 di Jakarta sejak pandemi berjumlah 861.700 orang.

 

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

VIDEO

TERKINI