Cegah COVID-19 Penularan Lokal, Satgas Minta Masyarakat Kurangi Berkumpul dan Kembali WFH

Peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron yang dilaporkan dalam beberapa hari terakhir patut menjadi perhatian kita bersama.

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:39 WIB
Cegah COVID-19 Penularan Lokal, Satgas Minta Masyarakat Kurangi Berkumpul dan Kembali WFH
Ilustrasi duduk di depan laptop kerja WFH (freepik/rawpixel-com)

Suara.com - Peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron yang dilaporkan dalam beberapa hari terakhir patut menjadi perhatian kita bersama.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan untuk bisa menekan laju penularan kasus, kebijakan efektif yang berlandaskan data dan fakta ilmiah akan terus diterapkan secara adaptif.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, membatasi kegiatan masyarakat, mengurangi berkumpul, dan melaksanakan work from home (WFH) menjadi cara terbaik mencegah kasus COVID-19 penularan lokal.

"Presiden Joko Widodo telah memberi arahan seiring tren kenaikan kasus Omicron. Agar masyarakat meminalisir kegiatan tatap muka seperti bekerja dari kantor dengan sistem work from home (WFH) dan meminimalisir mobilitas ke luar negeri jika tidak mendesak," kata Wiku mengutip situs resmi Satgas COVID-19.

Illustrasi Work From Home. (Freepik)
Illustrasi Work From Home. (Freepik)

Secara spesifik, masyarakat yang masuk kelompok rentan dimohon untuk mengurangi frekuensi interaksi dengan kontak erat, mengurangi bepergian ke tempat yang ramai atau kerumunan, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk divaksin.

Dalam mengantisipasinya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijkan terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) baik untuk wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa - Bali. Yaitu untuk Jawa - Bali melalui InMendagri No. 3 tahun 2022 dan InMendagri No. 4 Tahun 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maliku dan Papua.

Adapun penyesuaian untuk wilayah Jawa - Bali yaitu dirubahnya intensitas penyesuaian level kabupaten/kota di wilayah jawa Bali menjadi per satu minggu. Sehingga akan dilakukan evaluasi level Kabupaten/kota pada tanggal 24 Januari 2022 mendatang. Sementara untuk aturan PPKM di wilayah luar Jawa - Bali akan diperpanjang sampai 2 minggu kedepan atau sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Untuk wilayah Jawa - Bali, kembali ditetapkannya aturan kriteria orang yang boleh masuk ke wilayah fasilitas publik di wilayah Jawa - Bali. Yaitu supermarket dan Hypermart,restoran, rumah makan, kafe, pusat belanjaan, mall, pusat perdagangan, bioskop tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran/gym dan perhotelan non karantina. Aturannya, hanya boleh dimasuki oleh orang dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi atau mereka yang telah di vaksin dengan dosis penuh 2 dosis.

Untuk itu, dimohon kepada Pemerintah Daerah serta penyelenggara kegiatan masyarakat dapat mencermati detail aturannya lebih jauh untuk pedoman protokol kesehatan yang spesifik di tiap sektornya. Pemerintah Daerah diharap segera menyesuaikan mengikuti dinamika kondisi kasus terkini. Dan diminta terus melakukan pengendalian COVID-19 lainnya, khususnya bagi daerah-daerah dengan kasus COVID-19, intensitas mobilitas yang tinggi dan berdekatan.

"Mari kita bersama-sama bertahan untuk melawan COVID-19 bersama dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap produktif beraktivitas dengan hati-hati," pungkas Wiku.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

HEALTH

TERKINI