Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Dokter Nilai Vaksinasi Booster Kedua pada Nakes Langkah yang Tepat

"Kalau dihitung pemberian booster pertama bagi kalangan tenaga kesehatan sudah lebih dari enam bulan, sehingga kemungkinan kadar antibodi sudah menurun."

Eleonora PEW
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:52 WIB
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Dokter Nilai Vaksinasi Booster Kedua pada Nakes Langkah yang Tepat
Ilustrasi Vaksin Booster - Jenis Vaksin Booster Kedua (Freepik) 

SuaraJogja.id - Menurut dokter spesialis paru, Fathiyah Isbaniah, vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan merupakan langkah yang sangat tepat.

Sebab, vaksin tersebut dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan memberikan perlindungan optimal dari risiko COVID-19.

"Pemberian booster kedua sangat tepat dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh dan memberikan proteksi optimal dari risiko paparan virus," kata Fathiyah saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Ketua Divisi Infeksi RSUP Persahabatan itu menjelaskan bahwa kadar antibodi yang dibentuk karena infeksi alamiah atau karena vaksinasi dapat menurun setelah empat hingga enam bulan.

"Kalau dihitung pemberian booster pertama bagi kalangan tenaga kesehatan sudah lebih dari enam bulan, sehingga kemungkinan kadar antibodi sudah menurun," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pemberian booster kedua bagi tenaga kesehatan diharapkan dapat kembali meningkatkan kadar antibodi.

Dokter yang tergabung dalam tim penelitian/riset terkait Long COVID-19 itu mengatakan bahwa booster kedua diharapkan dapat memberi perlindungan maksimal bagi tenaga kesehatan, yang merupakan salah satu garda terdepan dalam penanganan COVID-19.

"Tentunya tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan dalam penanganan COVID-19 secara langsung, perlu terlindungi dengan maksimal, pemberian booster kedua menjadi upaya yang efektif," katanya.

Dia berharap cakupan pemberian booster kedua bagi kalangan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Tanah Air akan terus meningkat signifikan. "Hal ini sangat penting di tengah tren kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Hal ini karena Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain itu juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak