kemenaker

Tindaklanjuti Laporan, Kemnaker Sidak Bandara Juanda untuk Cegah Keberangkatan 87 Calon PMI Nonprosedural

Yuli Adiratna, menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan.

Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:36 WIB
Tindaklanjuti Laporan, Kemnaker Sidak Bandara Juanda untuk Cegah Keberangkatan 87 Calon PMI Nonprosedural
Sidak ke Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jatim, Sabtu (28/1/2023) pagi. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya guna menindaklanjuti laporan tentang penempatan nonprosedural sejumlah Calon Pekerja Migran (PMI) ke Timur Tengah.

Hal itu dilakukannya dengan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jatim, Sabtu (28/1/2023) pagi.

“Tim langsung bergerak bersama dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya. Mereka langsung melakukan aksi pencegahan terhadap kurang lebih 87 CPMI di Bandara Juanda yang akan berangkat sekitar pukul 08.30 dengan pesawat Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah,” katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (28/1/2023).

Haiyani mengatakan, selama ini, Kemnaker kerap melakukan sidak terkait penempatan CPMI nonprosedural di Bandar Udara Soekarno-Hatta.  Menurutnya, dengan semakin ketatnya Bandar Udara Soekarno-Hatta, maka oknum penempatan PMI nonprosedural mengalihkan aksinya ke bandara lainnya.

“Kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing,” katanya.

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pendalaman terkait Sidak di Bandar Udara Juanda.

“Tim saat ini sedang melakukan pendataan dan mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. Tim juga sudah mengkoordinasikan dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya,” kata Yuli.

Ia memastikan, semua pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprocedural ini akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memastikan, calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuli menegaskan.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI