kemenaker

Tindaklanjuti Laporan Karyawan Lembur Tapi Tak Dibayar, Kemnaker Segera Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jateng.

Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:07 WIB
Tindaklanjuti Laporan Karyawan Lembur Tapi Tak Dibayar, Kemnaker Segera Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan, yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur. Melalui Instagram, akun undercover.id, karyawan yang menuntut tersebut berasal PT Sai Apparel Industries, di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," ujarnya, melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2//1/2023).

Atas pemberitaan tersebut kata Haiyani, Kamis (2/2/1023) pagi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jateng, agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

"Jika terbukti benar ,maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan. Pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, " kata Haiyani.

Ia menegaskan, saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng sedang mengumpulkan keterangan, dan Jumat (3/2/2023) pagi, akan turun ke perusahaan. Apabila informasi tersebut benar bahwa ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI