5 Tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan

Hari ini adalah terakhir pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Bagi yang sudah mendaftarkan diri, perlu mengetahui tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024.

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 16:15 WIB
5 Tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan
5 Tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 (kebumen.kab.go.id)

Suara.com - Hari ini (31/1/2023) adalah terakhir pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Bagi yang sudah mendaftarkan diri, perlu mengetahui tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024.

Apa saja tugas Pantarlih di Pemilu 2024? Pantarlih merupakan memiliki singkatan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Penjelasan seputar tugasnya telah diatur dalam peraturan yang diterbitkan KPU.

Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu tugas Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Th 2022. Berikut ini tugas-tugasnya:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

  • Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih
  • Melakukan pencocokan penelitian data pemilih
  • Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih
  • Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS
  • Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

  • Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentan pelaksanaan pencocokan penelitian
  • Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Untuk menjadi Pantarlih tentu para pelamar perlu mengikuti setiap tahapan seleksinya. Jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 6 Februari 2023.

Sementara itu syarat untuk ikut seleksi Pantarlih dalam Pemilu 2024 adalah:

  • Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
  • Mampu secara jasmani dan juga rohani
  • Berpendidikan minimal adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta
  • Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Demikian penjelasan tentang tugas Pantarlih Pemilu 2024 termasuk kewajiban hingga syarat ikut seleksinya.

suara hati ramadan 1445 H
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI