Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu

Diketahui, Denny Indrayana telah mengungkapkan informasi terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meskipun putusan tersebut belum dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Wawan Kurniawan
Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:47 WIB
Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu
Denny Indrayana (Instagram/@dennyindrayana99)

Serang.suara.com - Pihak Bareskrim Polri mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan memeriksa terlapor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait kasus dugaan pengungkapan putusan rahasia Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan hal ini kepada awak media di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (2/6/2023).

"Ya, pada saatnya akan diperiksa," ujar Agus.

Sebelumnya, Denny Indrayana telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pengungkapan putusan rahasia MK terkait sistem Pemilu. Laporan polisi tersebut diajukan oleh pelapor dengan inisial AWW dan diberi nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 31 Mei 2023.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

"Pendalaman sedang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Shandi dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (2/6/2023).

Kadiv Humas Polri, Irjen pol Shandi Nugroho. [Twitter]
Kadiv Humas Polri, Irjen pol Shandi Nugroho. (sumber: Twitter)

Sandi menjelaskan bahwa pelapor telah menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan polisi terkait tindakan Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK tentang sistem Pemilu. Salah satu barang bukti yang disertakan adalah tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu unit flashdisk.

Selain itu, pelapor juga melaporkan dua akun media sosial, yaitu akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.

"Pelapor melaporkan penyebaran tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," kata Shandi.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 KUHP.

Menkopolhukam Mahfud MD. [Dok. Istimewa]
Menkopolhukam Mahfud MD. (sumber: Dok. Istimewa)

Diketahui, Denny Indrayana telah mengungkapkan informasi terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meskipun putusan tersebut belum dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Atas dasar itulah pernyataan Denny Indrayana mengundang banyak tanggapan baik dari kalangan pejabat tinggi hingga politisi. 

Saat ini Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyoroti pernyataan Denny Indrayana dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.

Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitan akun twitternya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," unggah cuitan Mahfud melalui akun twitternya dikutip pada Jumat (2/6/2023). [*]

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini