Pemilih Pemilu 2024 di Sumedang Banyak yang Belum Memiliki KTP Elektronik, Disdukcapil Dorong Lakukan Hal Ini

Jelang pemilu 2024, banyak pemilih dari Sumedang belum memiliki KTP elektronik. Sementara, syarat untuk bisa memberikan hak pilih adalah memiliki KTP. Untuk itu, Disdukcapil Sumedang mendorong agar segera melakukan perekaman.

Dzikrillah Tauzirie
Rabu, 07 Juni 2023 | 12:15 WIB
Pemilih Pemilu 2024 di Sumedang Banyak yang Belum Memiliki KTP Elektronik, Disdukcapil Dorong Lakukan Hal Ini
Ilustrasi KTP elektronik (Suara.com)

SUARA SUMEDANG - Jelang pemilu 2024, banyak pemilih di Sumedang yang belum memiliki KTP elektronik atau E-KTP.

Sementara, syarat untuk bisa memberikan hak pilih satu diantaranya ialah memilik KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana menghimbau kepada kepala desa dan camat untuk ikut mendorong pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman.

Kata Asep, berdasarkan catatan dari KPU Sumedang per 26 April, pemilih yang belum memiliki KTP tercatat sekira 31.952 orang.

"Dari jumlah tersebut selain umurnya belum 17 tahun juga belum melakukan perekaman," jelas Asep, dikutip Suara Sumedang dari laman Pemkab Sumedang (7/6/2023).

Lebih lanjut, Asep mengatakan hal yang bisa saat ini dilakukan oleh Disdukcapil ialah mendorong pemilih yang sudah berusia 17 tahun agar secepatnya melakukan perekaman.

Soal lain, KTP elektronik itu bisa dicetak atau tidak setelah perekaman tergantung dari kebijakan pusat.

“Pengadaan blangko KTP elektronik adalah pemerintah pusat,” kata Asep.

Ia juga menerangkan jika syarat pemilih ialah memiliki KTP dan KK (Kartu Keluarga).

“Berdasarkan rapat bersama pihak DPRD dan KPU Sumedang menyatakan syarat untuk bisa memilih adalah memiliki KTP dan KK,” ucapnya.

Atas dasar hal itu, Asep Tatang menjelaskan bahwa pihak Disdukcapil Sumedang bisa melakukan pelayanan KK jika pemilih belum memilik KTP elektronik.

Dari syarat tersebut, kata Asep, pemilih yang sudah melakukan perekaman tetapi KTP elektroniknya belum dicetak, menurut KPU masih bisa memiliki hak pilih asalkan memiliki KK.

"Untuk penerbiitan KK ini relatif lebih mudah karena untuk kertasnya tidak mengandalkan pengadaan dari pusat," jelas Asep. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini